Denpasar (Antaranews Bali) - Pemerintah Provinsi Bali mengapresiasi atas respons positif dari para karyawan swasta yang turut menggunakan busana adat daerah setempat dalam menindaklanjuti Pergub No 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali.
"Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Pergub No 79/2018 itu dalam beberapa waktu terakhir, ternyata karyawan kantor-kantor swasta dengan sukarela ikut menggunakan busana Bali. Padahal dalam pergub tersebut itu tertuang untuk busana adat Bali 'dapat' digunakan oleh karyawan swasta," kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dewa Putu Beratha, di Denpasar, Senin.
Dewa Beratha menambahkan, hari penggunaan busana adat Bali sesuai dengan pergub itu yakni pada saat jam kerja setiap hari Kamis, hari Purnama dan Tilem, serta Hari Jadi Provinsi Bali setiap 14 Agustus. Dimulainya penggunaan busana adat Bali telah secara serentak dilakukan pada 11 Oktober 2018 oleh Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.
"Busana adat Bali wajib digunakan oleh pegawai di lingkungan lembaga pemerintahan, guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik," ucapnya.
Penggunaan busana adat Bali dikecualikan bagi pegawai lembaga pemerintahan, pegawai lembaga swasta dan tenaga swasta, serta tenaga profesional yang oleh karena tugasnya mengharuskan untuk menggunakan seragam khusus tertentu atau karena alasan keagamaan.
"Bagi masyarakat adat Nusantara lainnya yang tinggal di wilayah Provinsi Bali dapat menggunakan busana adat Bali atau busana adat daerah masing-masing," ujarnya.
Dewa Beratha berpandangan kebijakan penggunaan busana adat Bali ini merupakan "lompatan" besar yang dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster untuk menjaga dan memelihara kelestarian busana adat Bali dalam meneguhkan jati diri, karakter dan budi pekerti.
Selain itu, untuk menyelaraskan fungsi busana adat Bali dalam kehidupan masyarakat, sejalan dengan arah pemajuan kebudayaan Bali dan Indonesia. Yang tidak kalah penting, mendorong pemanfaatan produk dan industri busana lokal.
Terkait dengan pembinaan penggunaan busana adat Bali sesuai dengan Pergub No 79/2018, akan dilakukan dengan sosialisasi, pelatihan, lomba dan kegiatan lainnya.
Sedangkan pengawasannya, kata Dewa Beratha, dengan cara memantau dan mengevaluasi pelaksanaan hari penggunaan busana adat Bali secara berkala, dan secara teknis dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi organisasi dan tata laksana.
"Gubernur juga akan mengkoordinasikan dengan Bupati/Wali Kota dalam pemberian penghargaan penggunaan busana adat Bali kepada lembaga pemerintahan dan lembaga swasta. Sedangkan bentuk penghargaannya bisa berupa piagam maupun bentuk lainnya," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Pergub No 79/2018 itu dalam beberapa waktu terakhir, ternyata karyawan kantor-kantor swasta dengan sukarela ikut menggunakan busana Bali. Padahal dalam pergub tersebut itu tertuang untuk busana adat Bali 'dapat' digunakan oleh karyawan swasta," kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dewa Putu Beratha, di Denpasar, Senin.
Dewa Beratha menambahkan, hari penggunaan busana adat Bali sesuai dengan pergub itu yakni pada saat jam kerja setiap hari Kamis, hari Purnama dan Tilem, serta Hari Jadi Provinsi Bali setiap 14 Agustus. Dimulainya penggunaan busana adat Bali telah secara serentak dilakukan pada 11 Oktober 2018 oleh Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.
"Busana adat Bali wajib digunakan oleh pegawai di lingkungan lembaga pemerintahan, guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik," ucapnya.
Penggunaan busana adat Bali dikecualikan bagi pegawai lembaga pemerintahan, pegawai lembaga swasta dan tenaga swasta, serta tenaga profesional yang oleh karena tugasnya mengharuskan untuk menggunakan seragam khusus tertentu atau karena alasan keagamaan.
"Bagi masyarakat adat Nusantara lainnya yang tinggal di wilayah Provinsi Bali dapat menggunakan busana adat Bali atau busana adat daerah masing-masing," ujarnya.
Dewa Beratha berpandangan kebijakan penggunaan busana adat Bali ini merupakan "lompatan" besar yang dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster untuk menjaga dan memelihara kelestarian busana adat Bali dalam meneguhkan jati diri, karakter dan budi pekerti.
Selain itu, untuk menyelaraskan fungsi busana adat Bali dalam kehidupan masyarakat, sejalan dengan arah pemajuan kebudayaan Bali dan Indonesia. Yang tidak kalah penting, mendorong pemanfaatan produk dan industri busana lokal.
Terkait dengan pembinaan penggunaan busana adat Bali sesuai dengan Pergub No 79/2018, akan dilakukan dengan sosialisasi, pelatihan, lomba dan kegiatan lainnya.
Sedangkan pengawasannya, kata Dewa Beratha, dengan cara memantau dan mengevaluasi pelaksanaan hari penggunaan busana adat Bali secara berkala, dan secara teknis dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi organisasi dan tata laksana.
"Gubernur juga akan mengkoordinasikan dengan Bupati/Wali Kota dalam pemberian penghargaan penggunaan busana adat Bali kepada lembaga pemerintahan dan lembaga swasta. Sedangkan bentuk penghargaannya bisa berupa piagam maupun bentuk lainnya," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018