Denpasar (Antaranews Bali) - Polresta Denpasar, Polda Bali, melakukan pemusnahan barang bukti 900 gram sabu-sabu dan 3.000 butir ekstasi yang sudah memiliki kekuatan hukum dan tersangkanya sudah dilakukan pelimpahan tahap dua. 

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo di Denpasar, Kamis itu, bertujuan agar tidak disalahgunakan oleh oknum aparat yang tidak bertanggungjawab.

"Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan surat penetapan Nomor Ket-7171IP.1.10IEPPI10I2018, tertanggal sesuai pemusnahan nomor 01l10l2018," ujarnya.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Denpasar terkait upaya pemusnahan di Polresta Denpasar ini, dimana satu paket sabu-sabu dengan berat bersih 143 gram dan 132 butir pil ekstasi telah dikirim ke Kejari Denpasar. 

Sebelumnya, barang bukti keseluruhan yang diamankan Polresta Denpasar untuk sabu-sabu sebanyak 1.043 gram dan 3.132 butir pil ekstasi.

"Dari total barang bukti yang kami musnahkan ini didapat dari tersangka Ega (24) yang ditangkap di Jalan Cokroaminoto Nomor 10, Denpasar Utara pada 4 Agustus 2018, Pukul 19.30 WITA, dimana tersangka mengaku mendapat narkoba ini dari Agung (DPO)," katanya.

Perbuatan tersangka ini telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nonor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Total barang bukti ini jika diuangkan mencapai Rp2 miliar lebih dan pemusnahan seluruh barang bukti ini dapat menyelamatkan 7.500 orang jiwa.

Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti yang disisihkan untuk bukti persidangan dan telah dikirim pada 8 Oktober 2018.aan kepada Peltu Alit Tjandra Asmoro dan Pratu Suhendri Bamastaji karena menjadi prajurit terlengkap atau terdisiplin dari identitas, kelengkapan kendaraan dan kerapian.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018