Denpasar (Antaranews Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum terdakwa Nor Faraniza binti Nor Azam (34), warga Malaysia selama delapan bulan kurungan karena terbukti sebagai penyalahguna narkoba.

Ketua Majelis Hakim, Ni Made Purnami Dewi di PN Denpasar, Rabu, menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 131 jo Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Terdakwa sengaja tidak melaporkan kepada petugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, bahwa suaminya Mohd Akmar Firdaus bin Ishak (terdakwa dalam berkas terpisah yang dituntut hukuman 2,5 tahun penjara) datang ke Bali bersamanya membawa sabu-sabu," kata hakim.

Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman  selama satu tahun penjara dalam kasus ini. Setelah mendengar putusan hakim itu, terdakwa menyatakan menerima.
    
Sebelum ditangkap, terdakwa dan suaminya bersama dua temannya bernama Sharizal bin MD Salleh Mohd, dan Rosida Mardani Tarigan datang ke Bali menggunakan pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur, Malaysia, pada 10 Maret 2018, Pukul 14.30 WITA.
    
Saat dilakukan pemeriksaan di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung, petugas Bea dan Cukai melihat gerak-gerik terdakwa bersama suaminya Mohd Akmar Firdaus bin Ishak yang seperti panik saat akan dilakukan pemeriksaan x-ray.
    
Dugaan petugas ternyata benar, saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper milik suami terdakwa ditemukan satu plastik ganja yang tersimpan di dalam saku celana di dalam koper itu. Setelah ditimbang, ternyata petugas mendapatu beratnya total ganja itu mencapai 9,68 gram. Kepada petugas, keduanya berkelid bahwa barang terlarang itu rencananya akan digunakan terdakwa bersama suaminya selama berlibur di Bali.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018