*menggulung tiga penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu yang sangat meresahkan masyarakat di lokasi berbeda-beda.

"Ketiga tersangka ini yakni Joko (40), Deni (41) dan Putra (21) sudah kami tahan karena kedapatan menyimpan sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto di Denpasar, Rabu.

Ia mengatakan, penangkapan Joko berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seorang laki laki diketahui sering mengedarkan dan menggunakan narkoba jenis sabu di seputaran Jalan Bung Tomo, Denpasar Barat.

Selanjutnya pada 8 Oktober 2018, Pukul 08.00 WITA, tersangka diamankan di kosnya dengan barang bukti satu paket sabu dengan berat bersih 0,56 gram.

"Tersangka Joko merupakan resedivis kasus narkoba Tahun 2014 dengan empat tahun penjara, bebas Tahun 2018," katanya.

Sementara untuk penangkapan tersangka Deni  berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki laki biasa menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabudi seputaran Jalan Pura Demak Denpasar.

Kemudian, pada 11 Oktober 2018, Pukul 15.30 WITA, tersangka Seni diamankan di kamae kostnya Jalan Pura Demak dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,26 gram. "Tersangka mengaku sabu-sabu tersebut akan digunakan sendiri dan sudah menggunakan narkoba sejak satu tahun yang lalu," ujarnya.

Yang terakhir untuk penangkapan tersangka Putra dilakukan penangkapan pada 15 oktober 2018, Pukul 22.00 WITA, di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, dengan barang bukti satu paket sabu dengan berat bersih 0,17 gram.

Kepada petugas tersangka mengaku sabu-sabu tersebut akan digunakan sendiri dan mengaku sudah menggunakan sabu sejak enam bulan lalu.

"Akibat perbuatan ketiga tersangka ini, kepolisian menjerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan denda minimal Rp800 juta.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018