Denpasar (Antaranews Bali) - Komplotan pelaku penyelundupan benih lobster lintas negara yakni Sion Tanuwidjaya, Muhammad Yasin, Tito Sumantri, Satriawan Syahputra, Muhammad Ali dan Rivnil Hakim dituntut masing-masing 20 bulan kurungan penjara dalam sidang di PN Denpasar, Rabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cokorda Intan Merlany Dewie dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, H. Amin Ismanto itu, juga menuntut keenam terdakwa untuk membayar denda masing-masing Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan penjara.
"Perbuatan keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata JPU.
Jaksa menilai, perbuatan para terdakwa ini dengan sengaja mengeluarkan ikan yang merugikan masyarakat, pembudidaya ikan, sumber daya ikan, atau lingkungan sumber daya ikan ke luar wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
Mendengar tuntutan jaksa itu, para tidak mengajukan pembelaan atau pledoi, sehingga sidang putusan dilanjutkan pada Kamis (1/11) besok.
Terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), jumlah benih lobster yang hendak diselundupkan ke Singapura itu sebanyak 30.500 ekor.
Upaya penyelundupan ini terjadi pada 2 September 2018, Pukul 06.55 WITA yang rencananya puluhan ribu benih lobster itu diangkut menuju ke Singapura dengan pesawat Garuda bernomor penerbangan GA-840.
Kemudian, para petugas di Bandara yang sedang bertugas diminta datang ke Aviation Security (Asvec). Menyusul diamankannya empat barang bawaan berupa satu koper cokelat, sebuah ransel cokelat, dan dua ransel hitam.
Singkat cerita, setibanya di Asvec, petugas melakukan pemeriksaan fisik bersama BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan) Denpasar.
Terbukti, di dalam keempat tas itu memang berisi benih lobster (Panalirus sp) sebanyak 30.500 ekor dengan panjang berkisar satu sampai tiga centimeter.
Bebby Lobster dikemas dalam 26 kantong plastik dan dibungkus kertas koran. Rencananya akan dibawa ke Singapura menggunakan pesawat GA-840.
Perbuatan para terdakwa ini bertentangan dengan Permen KKP Nmo 56 /PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cokorda Intan Merlany Dewie dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, H. Amin Ismanto itu, juga menuntut keenam terdakwa untuk membayar denda masing-masing Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan penjara.
"Perbuatan keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata JPU.
Jaksa menilai, perbuatan para terdakwa ini dengan sengaja mengeluarkan ikan yang merugikan masyarakat, pembudidaya ikan, sumber daya ikan, atau lingkungan sumber daya ikan ke luar wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
Mendengar tuntutan jaksa itu, para tidak mengajukan pembelaan atau pledoi, sehingga sidang putusan dilanjutkan pada Kamis (1/11) besok.
Terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), jumlah benih lobster yang hendak diselundupkan ke Singapura itu sebanyak 30.500 ekor.
Upaya penyelundupan ini terjadi pada 2 September 2018, Pukul 06.55 WITA yang rencananya puluhan ribu benih lobster itu diangkut menuju ke Singapura dengan pesawat Garuda bernomor penerbangan GA-840.
Kemudian, para petugas di Bandara yang sedang bertugas diminta datang ke Aviation Security (Asvec). Menyusul diamankannya empat barang bawaan berupa satu koper cokelat, sebuah ransel cokelat, dan dua ransel hitam.
Singkat cerita, setibanya di Asvec, petugas melakukan pemeriksaan fisik bersama BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan) Denpasar.
Terbukti, di dalam keempat tas itu memang berisi benih lobster (Panalirus sp) sebanyak 30.500 ekor dengan panjang berkisar satu sampai tiga centimeter.
Bebby Lobster dikemas dalam 26 kantong plastik dan dibungkus kertas koran. Rencananya akan dibawa ke Singapura menggunakan pesawat GA-840.
Perbuatan para terdakwa ini bertentangan dengan Permen KKP Nmo 56 /PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018