Jakarta (Antaranews Bali) - Kongres Bahasa Indonesia (KBI) ke-XI yang berlangsung 28 Oktober hingga 31 Oktober di Jakarta menghasilkan 22 rekomendasi.
Menurut siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Rabu, rekomendasi kongres bahasa lima tahunan tersebut antara lain berkenaan dengan penginternasionalan Bahasa Indonesia serta dorongan kepada pemerintah untuk menertibkan penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan di sekolah.
Kongres juga merekomendasikan pemerintah memperkuat pembelajaran sastra di sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan karakter dan literasi dengan memanfaatkan berbagai perangkat digital dan memaksimalkan teknologi informasi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diharapkan dapat menetapkan jumlah karya sastra yang wajib dibaca oleh siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Selain itu kongres merekomendasikan pemerintah memperluas penerapan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) di berbagai lembaga pemerintah dan swasta.
Menurut rekomendasi hasil kongres, pemerintah juga mesti menegakkan peraturan perundangan-undangan kebahasaan dengan mendorong penerbitan peraturan-peraturan daerah yang memuat sanksi atas pelanggaran; dan bersama seluruh komponen masyarakat meningkatkan kebanggaan berbahasa Indonesia dalam berbagai ranah kehidupan seiring dengan peningkatan penguasaan bahasa daerah dan bahasa asing.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga harus mengintensifkan pendokumentasian bahasa dan sastra daerah secara digital dalam kerangka pengembangan dan perlindungan bahasa dan sastra serta mengembangkan sarana kebahasaan dan kesastraan bagi penyandang disabilitas demi terwujudnya ekosistem yang inklusif menurut rekomendasi kongres.
Sementara Badan Bahasa wajib melakukan pemantauan, koordinasi, dan evaluasi terhadap pelaksanaan putusan Kongres Bahasa Indonesia XI serta melaporkannya dalam Kongres Bahasa Indonesia XII pada 2023.
"Upaya untuk menjayakan bahasa dan sastra merupakan tugas bersama. Kita dalam perahu yang sama, ingin memberikan posisi terhormat kepada bahasa yang kita cintai bersama, Bahasa Indonesia," kata Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Prof Dadang Sunendar.
Bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan yang menjadi sarana komunikasi dan perekat antardaerah dan antarbudaya. Selain sebagai bahasa negara, Bahasa Indonesia merupakan identitas kebangsaan yang selayaknya menjadi kebanggaan bersama.
"Kongres Bahasa Indonesia ini menjadi momentum penegakan bahasa negara. Negara wajib hadir di ruang publik melalui bahasa Indonesia," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Menurut siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Rabu, rekomendasi kongres bahasa lima tahunan tersebut antara lain berkenaan dengan penginternasionalan Bahasa Indonesia serta dorongan kepada pemerintah untuk menertibkan penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan di sekolah.
Kongres juga merekomendasikan pemerintah memperkuat pembelajaran sastra di sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan karakter dan literasi dengan memanfaatkan berbagai perangkat digital dan memaksimalkan teknologi informasi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diharapkan dapat menetapkan jumlah karya sastra yang wajib dibaca oleh siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Selain itu kongres merekomendasikan pemerintah memperluas penerapan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) di berbagai lembaga pemerintah dan swasta.
Menurut rekomendasi hasil kongres, pemerintah juga mesti menegakkan peraturan perundangan-undangan kebahasaan dengan mendorong penerbitan peraturan-peraturan daerah yang memuat sanksi atas pelanggaran; dan bersama seluruh komponen masyarakat meningkatkan kebanggaan berbahasa Indonesia dalam berbagai ranah kehidupan seiring dengan peningkatan penguasaan bahasa daerah dan bahasa asing.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga harus mengintensifkan pendokumentasian bahasa dan sastra daerah secara digital dalam kerangka pengembangan dan perlindungan bahasa dan sastra serta mengembangkan sarana kebahasaan dan kesastraan bagi penyandang disabilitas demi terwujudnya ekosistem yang inklusif menurut rekomendasi kongres.
Sementara Badan Bahasa wajib melakukan pemantauan, koordinasi, dan evaluasi terhadap pelaksanaan putusan Kongres Bahasa Indonesia XI serta melaporkannya dalam Kongres Bahasa Indonesia XII pada 2023.
"Upaya untuk menjayakan bahasa dan sastra merupakan tugas bersama. Kita dalam perahu yang sama, ingin memberikan posisi terhormat kepada bahasa yang kita cintai bersama, Bahasa Indonesia," kata Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Prof Dadang Sunendar.
Bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan yang menjadi sarana komunikasi dan perekat antardaerah dan antarbudaya. Selain sebagai bahasa negara, Bahasa Indonesia merupakan identitas kebangsaan yang selayaknya menjadi kebanggaan bersama.
"Kongres Bahasa Indonesia ini menjadi momentum penegakan bahasa negara. Negara wajib hadir di ruang publik melalui bahasa Indonesia," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018