Denpasar (Antaranews Bali) - Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bali menyoroti terkait Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,agar mengacu pada peraturan sebelumnya.
"Saya berpandangan bahwa sebelumnya telah ada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah," kata juru bicara Fraksi Golkar DPRD Bali Made Suardana di Denpasar, Sabtu.
Ia mengatakan padangan terhadap pengolahan barang milik daerah tersebut yang mengatur mengenai siklus pengelolaan sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan barang Milik Barang Milik Daerah
Namun dalam pelaksanaannya, kata dia, pengelolaan barang milik daerah tersebut semakin kompleks dan berkembang sehingga belum berjalan secara optimal karena adanya berbagai permasalahan yang timbul serta adanya praktek pengelolaannya tidak dapat dilaksanakan dengan Peraturan Daerah tersebut. Namun dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelmaan Barang Milik Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang sudah ada harus menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dimaksud.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu direvisi dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan kebijakan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Bahwa lingkup pengelolaan barang milik daerah dalam Raperda ini merupakan siklus logistik/pengelolaan lebih terinci sebagai penjabaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang mengatur mengenai perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian," katanya.
Made Suardana berpandangan bahwa Barang Milik Daerah merupakan kekayaan atau aset daerah yang harus dikeioia dengan baik agar dapat memberikan arti dan manfaat sebanyak-banyaknya, dan tidak hanya sebagai kekayaan daerah yang besar, tetapi juga harus dikelola dengan efektif dan efisien agar tidak menimbulkan pemborosan serta harus dapat dipertanggungjawabkan. Barang Milik Daerah memiliki suatu nilai yang strategis bagi Pemerintah Provinsi Bali.
"Karena memiliki dua fungsi, yaitu fungsi pelayanan dan fungsi bugeter. Berkaitan dengan aset pemprov berupa tanah pertanian dan perkebunan yang telah didiami dan dibudidayakan secara turun temurun, begitu juga aset pemprov yang terkait dengan masalah hukum. Pada Pasal 69 Ranperda tentang Pengelolaan Barang Miiik Daerah berbunyi bentuk pemanfaatan barang daerah berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Saya berpandangan bahwa sebelumnya telah ada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah," kata juru bicara Fraksi Golkar DPRD Bali Made Suardana di Denpasar, Sabtu.
Ia mengatakan padangan terhadap pengolahan barang milik daerah tersebut yang mengatur mengenai siklus pengelolaan sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan barang Milik Barang Milik Daerah
Namun dalam pelaksanaannya, kata dia, pengelolaan barang milik daerah tersebut semakin kompleks dan berkembang sehingga belum berjalan secara optimal karena adanya berbagai permasalahan yang timbul serta adanya praktek pengelolaannya tidak dapat dilaksanakan dengan Peraturan Daerah tersebut. Namun dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelmaan Barang Milik Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang sudah ada harus menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dimaksud.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu direvisi dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan kebijakan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Bahwa lingkup pengelolaan barang milik daerah dalam Raperda ini merupakan siklus logistik/pengelolaan lebih terinci sebagai penjabaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang mengatur mengenai perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian," katanya.
Made Suardana berpandangan bahwa Barang Milik Daerah merupakan kekayaan atau aset daerah yang harus dikeioia dengan baik agar dapat memberikan arti dan manfaat sebanyak-banyaknya, dan tidak hanya sebagai kekayaan daerah yang besar, tetapi juga harus dikelola dengan efektif dan efisien agar tidak menimbulkan pemborosan serta harus dapat dipertanggungjawabkan. Barang Milik Daerah memiliki suatu nilai yang strategis bagi Pemerintah Provinsi Bali.
"Karena memiliki dua fungsi, yaitu fungsi pelayanan dan fungsi bugeter. Berkaitan dengan aset pemprov berupa tanah pertanian dan perkebunan yang telah didiami dan dibudidayakan secara turun temurun, begitu juga aset pemprov yang terkait dengan masalah hukum. Pada Pasal 69 Ranperda tentang Pengelolaan Barang Miiik Daerah berbunyi bentuk pemanfaatan barang daerah berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018