Negara (Antara Bali) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Negara, Senin menuntut Manajer Koperasi Jimbarwana Mandiri Ketut Astradi dengan hukuman empat tahun penjara terkait dugaan korupsi dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir.
JPU yang terdiri dari Maryanto dan Agus Haryono minta majelis hakim agar memutuskan terdakwa telah melakukan korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau korporasi.
Menurut JPU, dari keterangan saksi-saksi dan bukti, terdakwa telah menyelewengkan dana PEMP tahun 2005 dengan modus pinjaman fiktif.
Pinjaman fiktif itu antara lain atas nama Ali Fauzi sebesar Rp2 juta, Ni Made Candrawati Rp5,8 juta dan Kelompok Sekar Tanjung Rp50 juta.
"Semua itu adalah nasabah atau peminjam fiktif, sedangkan uangnya dipakai oleh terdakwa sendiri," kata JPU.
JPU menilai, hal yang memberatkan terdakwa adalah yang bersangkutan telah merugikan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dengan mengakui telah menggunakan dana PEMP dan bersedia mengembalikan uang yang sudah dipakai.
Selain tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp146 juta.
"Jika uang pengganti itu tidak dibayar, mohon majelis hakim memutuskan untuk menyita harta terdakwa atau menggantinya dengan dua tahun penjara," ujar JPU.
Sebelumnya JPU juga menuntut tiga pengurus Koperasi Jimbarwana Mandiri, masing-masing Wayan Suistra (ketua), Nengah Sudiartana (bendahara) dan Wayan Sudarsana (sekretaris) dengan hukuman 3,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
JPU yang terdiri dari Maryanto dan Agus Haryono minta majelis hakim agar memutuskan terdakwa telah melakukan korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau korporasi.
Menurut JPU, dari keterangan saksi-saksi dan bukti, terdakwa telah menyelewengkan dana PEMP tahun 2005 dengan modus pinjaman fiktif.
Pinjaman fiktif itu antara lain atas nama Ali Fauzi sebesar Rp2 juta, Ni Made Candrawati Rp5,8 juta dan Kelompok Sekar Tanjung Rp50 juta.
"Semua itu adalah nasabah atau peminjam fiktif, sedangkan uangnya dipakai oleh terdakwa sendiri," kata JPU.
JPU menilai, hal yang memberatkan terdakwa adalah yang bersangkutan telah merugikan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dengan mengakui telah menggunakan dana PEMP dan bersedia mengembalikan uang yang sudah dipakai.
Selain tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp146 juta.
"Jika uang pengganti itu tidak dibayar, mohon majelis hakim memutuskan untuk menyita harta terdakwa atau menggantinya dengan dua tahun penjara," ujar JPU.
Sebelumnya JPU juga menuntut tiga pengurus Koperasi Jimbarwana Mandiri, masing-masing Wayan Suistra (ketua), Nengah Sudiartana (bendahara) dan Wayan Sudarsana (sekretaris) dengan hukuman 3,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011