Bekasi (Antaranews Bali) - Dua pelaku kasus penipuan uang palsu di wilayah hukum Kota Bekasi, Jawa Barat, berniat menipu korbannya dengan menjual uang mainan senilai Rp1 miliar dengan uang asli Rp500 juta.
"Pengakuan kedua tersangka diketahui uang mainan yang akan dijual kepada korbannya seharga Rp500 juta," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota Jarius Saragih di Bekasi, Kamis.
Menurut dia, dua tersangka bernama Parsono (48) warga Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi dan rekannya Nanang (34) warga Desa Mengun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kronologi kejadian berawal saat pihaknya memperoleh informasi pada hari Rabu (17/10) pukul 17.00 WIB bahwa akan terjadi transaksi penipuan uang palsu di kawasan Bunderan Tol Jakarta Outer Ring Roud (JORR) Jalan Wibawa Mukti I Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi.
"Tim Buser Unit Kamneg Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota meluncur ke lokasi dengan cara menyamar sebagai pembeli," katanya.
Setelah bertemu dengan para pelaku, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka penipuan dengan cara menjual uang pecahan Rp100 ribu palsu.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata diketahui bahwa uang tersebut adalah kertas mainan pecahan Rp100 ribu sebanyak 100 lak atau senilai Rp1 miliar yang akan dijual dengan harga Rp500 juta," katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang mainan pecahan Rp100 ribu sebanyak 100 ikat senilai Rp1 miliar.
Terhadap para tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Pengakuan kedua tersangka diketahui uang mainan yang akan dijual kepada korbannya seharga Rp500 juta," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota Jarius Saragih di Bekasi, Kamis.
Menurut dia, dua tersangka bernama Parsono (48) warga Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi dan rekannya Nanang (34) warga Desa Mengun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kronologi kejadian berawal saat pihaknya memperoleh informasi pada hari Rabu (17/10) pukul 17.00 WIB bahwa akan terjadi transaksi penipuan uang palsu di kawasan Bunderan Tol Jakarta Outer Ring Roud (JORR) Jalan Wibawa Mukti I Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi.
"Tim Buser Unit Kamneg Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota meluncur ke lokasi dengan cara menyamar sebagai pembeli," katanya.
Setelah bertemu dengan para pelaku, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka penipuan dengan cara menjual uang pecahan Rp100 ribu palsu.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata diketahui bahwa uang tersebut adalah kertas mainan pecahan Rp100 ribu sebanyak 100 lak atau senilai Rp1 miliar yang akan dijual dengan harga Rp500 juta," katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang mainan pecahan Rp100 ribu sebanyak 100 ikat senilai Rp1 miliar.
Terhadap para tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018