Denpasar (Antaranews Bali) - Gubernur Bali Wayan Koster meminta masyarakat di daerah itu untuk mematuhi aturan ganjil-genap kendaraan yang bisa melintasi kawasan Nusa Dua, Kabupaten Badung, dan sekitarnya saat pertemuan IMF dan World Bank.
"Kami imbau masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut demi suksesnya pelaksanaan IMF-WB Annual Meeting tahun 2018. Karena keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini akan berdampak positif pada citra Bali sebagai daerah tujuan wisata," kata Koster, di Denpasar, Kamis.
Guna menyukseskan pelaksanaan pertemuan IMF-World Bank, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 97 Tahun 2018. Peraturan tersebut mengatur pembatasan operasional mobil barang dan mobil penumpang pada sejumlah ruas jalan yang berkaitan dengan perhelatan IMF-World Bank.
Merujuk peraturan menteri tersebut, pembatasan operasional kendaraan barang dan penumpang akan diberlakukan dari 7 Oktober hingga 16 Oktober 2018 pada pukul 06.00 Wita sampai dengan pukul 09.00 Wita dan pukul 15.00 Wita hingga pukul 19.00 Wita.
Pembatasan diberlakukan pada sejumlah ruas jalan yaitu By Pass Ngurah Rai, mulai dari Simpang Pesanggaran sampai dengan Nusa Dua, Raya Uluwatu mulai dari Simpang Kali sampai dengan Uluwatu, Kampus Udayana mulai dari Simpang Kampus sampai dengan Politeknik, Uluwatu II mulai dari Simpang Kali sampai dengan Simpang Kampus Universitas Udayana dan Silitiga mulai dari Simpang PDAM sampai dengan Simpang By Pass Ngurah Rai.
Mengacu pada ketentuan dimaksud, pembatasan diberlakukan pada jenis mobil barang. Mobil barang yang dimaksud dalam aturan ini meliput kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tanah, pasir, semen, batu dan besi.
"Sementara untuk jenis mobil penumpang akan diberlakukan dengan sistem ganjil-genap. Mobil penumpang dengan tanda nomor kendaraan bermotor ganjil dilarang melintasi ruas jalan dimaksud pada tanggal genap. Sebaliknya, mobil penumpang dengan tanda nomor kendaraan bermotor genap dilarang melintasi ruas jalan dimaksud pada tanggal ganjil," ucap Koster.
Tetapi pembatasan operasional mobil penumpang tidak berlaku bagi kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara, Kendaraan Dinas dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Dinas Berwarna Dasar Merah atau nomor dinas TNI/Polri.
Demikian juga kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan angkutan umum dengan TNKB berwarna dasar kuning, kendaraan angkuran sewa khusus yang memiliki stiker resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kendaraan delegasi berstiker yang diterbitkan oleh panitia nasional penyelenggaraan pertemuan tahunan IMF-WB.
Selain itu, tidak berlaku juga bagi mobil derek dan kendaraan untuk kepentingan tertentu seperti kendaraan BI dan bank Lainnya serta kendaraan untuk pengisian ATM dengan pengawasan dari pihak kepolisian.
Sistem ganjil genap tidak diberlakukan bila terjadi keadaan kahar (force majeure) seperti bencana alam, huru hara, pemberontakan dan pemogokan.
"Untuk memantapkan pelaksanaan kebijakan ini, akan dilaksanakan sosialisasi uji coba mulai tanggal 4 hingga 6 Oktober 2018 oleh Ditjen Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan Provinsi Bali dan Polda Bali," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Kami imbau masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut demi suksesnya pelaksanaan IMF-WB Annual Meeting tahun 2018. Karena keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini akan berdampak positif pada citra Bali sebagai daerah tujuan wisata," kata Koster, di Denpasar, Kamis.
Guna menyukseskan pelaksanaan pertemuan IMF-World Bank, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 97 Tahun 2018. Peraturan tersebut mengatur pembatasan operasional mobil barang dan mobil penumpang pada sejumlah ruas jalan yang berkaitan dengan perhelatan IMF-World Bank.
Merujuk peraturan menteri tersebut, pembatasan operasional kendaraan barang dan penumpang akan diberlakukan dari 7 Oktober hingga 16 Oktober 2018 pada pukul 06.00 Wita sampai dengan pukul 09.00 Wita dan pukul 15.00 Wita hingga pukul 19.00 Wita.
Pembatasan diberlakukan pada sejumlah ruas jalan yaitu By Pass Ngurah Rai, mulai dari Simpang Pesanggaran sampai dengan Nusa Dua, Raya Uluwatu mulai dari Simpang Kali sampai dengan Uluwatu, Kampus Udayana mulai dari Simpang Kampus sampai dengan Politeknik, Uluwatu II mulai dari Simpang Kali sampai dengan Simpang Kampus Universitas Udayana dan Silitiga mulai dari Simpang PDAM sampai dengan Simpang By Pass Ngurah Rai.
Mengacu pada ketentuan dimaksud, pembatasan diberlakukan pada jenis mobil barang. Mobil barang yang dimaksud dalam aturan ini meliput kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tanah, pasir, semen, batu dan besi.
"Sementara untuk jenis mobil penumpang akan diberlakukan dengan sistem ganjil-genap. Mobil penumpang dengan tanda nomor kendaraan bermotor ganjil dilarang melintasi ruas jalan dimaksud pada tanggal genap. Sebaliknya, mobil penumpang dengan tanda nomor kendaraan bermotor genap dilarang melintasi ruas jalan dimaksud pada tanggal ganjil," ucap Koster.
Tetapi pembatasan operasional mobil penumpang tidak berlaku bagi kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara, Kendaraan Dinas dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Dinas Berwarna Dasar Merah atau nomor dinas TNI/Polri.
Demikian juga kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan angkutan umum dengan TNKB berwarna dasar kuning, kendaraan angkuran sewa khusus yang memiliki stiker resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kendaraan delegasi berstiker yang diterbitkan oleh panitia nasional penyelenggaraan pertemuan tahunan IMF-WB.
Selain itu, tidak berlaku juga bagi mobil derek dan kendaraan untuk kepentingan tertentu seperti kendaraan BI dan bank Lainnya serta kendaraan untuk pengisian ATM dengan pengawasan dari pihak kepolisian.
Sistem ganjil genap tidak diberlakukan bila terjadi keadaan kahar (force majeure) seperti bencana alam, huru hara, pemberontakan dan pemogokan.
"Untuk memantapkan pelaksanaan kebijakan ini, akan dilaksanakan sosialisasi uji coba mulai tanggal 4 hingga 6 Oktober 2018 oleh Ditjen Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan Provinsi Bali dan Polda Bali," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018