Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar menahan seorang pemuda bernama Eka (21) yang menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu sering diedarkan di wilayah Kota Denpasar sehingga meresahkan masyarakat.

"Kami menahan tersangka karena sudah menjadi target perburuan kepolisian sejak lama, dan dari tangan tersangka kami mengamankan 16 paket sabu-sabu dan 30 butir pil ekstasi," kata Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana, di Denpasar, Kamis.

Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki laki sering mengedarkan atau memperjualbelikan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat.

Dari hasil penyelidikan petugas, pada 18 September 2018, pukul 22.00 WITA, di Jalan Imam Bonjol melihat tersangka sesuai ciri-ciri yang didapat dari informasi masyarakat.

Selanjutnya, polisi membekuk tersangka tanpa perlawanan beserta 16 paket sabu-sabu dengan berat bersih 25,76 gram dan 30 butir ekstasi dengan berat 9,76 gram yang disimpan tersangka di dalam jok sepeda motor miliknya.

"Dari pengakuan tersangka, dirinya diperintahkan temannya bernama Lilo (DPO) untuk mengedarkan narkoba itu," kata Nyoman Artana, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto.

Menurut Artana, tersangka mengaku jika berhasil mengedarkan barang terlarang itu dengan cara menempelkan di lokasi target akan mendapatkan upah sebesar Rp50.000. "Tersangka mengaku sudah empat bulan menjadi kurir barang terlarang itu," katanya.

Dia juga mau menjadi kurir narkoba itu karena kebutuhan ekonomi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun.

"Menjelang pertemuan IMF-WB ini, kami Polresta Denpasar, akan giat-giatnya memberantas peredaran narkotika di Bali," ujarnya lagi. (WDY)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018