Denpasar (Antaranews Bali) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali bersama Kejaksaan Tinggi Bali, melakukan upaya ekstradisi terhadap warga India, Vinay Mittal (31), yang diduga melakukan kejahatan pembobolan rekening bank di negaranya mencapai Rp4,12 triliun lebih.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Maryoto Sumadi di Denpasar, Kamis, membenarkan Vinay Mittal dilakukan ekstradisi setelah Presiden Indonesia mengabulkan permohonan pemerintah India itu sesuai surat keputusan Nomor 14 Tahun 2018 tertanggal 4 Juni 2018.

"Vinay Mittal sudah kami serahkan kepada pihak pemerintah India dan sudah diekstradisi dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia pukul 15.40 WITA," katanya.

Upaya ekstradisi dari Bali kepada pemerintah India itu, disaksikan pejabat Kementerian Hukum dan Ham, Kemenlu, Kejaksaan Indonesia dan interpol.

Sementara itu, Kajati Bali Amir Yanto menegaskan, Vinay Mittal telah menjalani penahanan selama 610 hari di LP Kerobokan Kelas IIA Denpasar, sejak 18 Januari 2017 hingga 20 September 2018.

"Dia ditahan karena Vinay Mittal melakukan penipuan dan penggelapan terhadap bank di India mencapai Rp4,12 triliun lebih," katanya.

Menurut dia, Vinay Mittal ditangkap oleh Kepolisian Daerah Bali pada 18 Januari 2017 dan lantas dijebloskan ke dalam LP Kerobokan pada 9 Mei 2017, setelah menjadi buronan pemerintah India terkait kasusnya tersebut.

Sebelum diserahkan kepada pemerintah India, Kalapas LP Kerobokan Tonny Nainggolan menyerahkan Vinay Mittal kepada Kejaksaan Tinggi Bali, kemudian diserahkan kepada Kanwil Kemenkumham Bali selaku perwakilan pemerintah Indonesia yang selanjutnya diterima pemerintah India. (WDY)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018