Denpasar (Antaranews Bali) - Direktorat Reserse Kriminal Khususnya Polda Bali melakukan pengejaran terhadap tersangka Hartono Karjadi (65), karena melakukan perbuatan melawan hukum menggelapkan dan memalsukan akta tanah disalah satu hotel ternama Wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

"Kami memburu tersangka, karena telah melakukan pelanggaran hukum memberikan keterangan palsu dalam bentuk akta otentik sebidang tanah di Kawasan Kuta yang saat ini telah menjadi Hotel di Kawasan Kuta," kata Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Agung Kanigoro di Polda Bali, Rabu.

Ia mengatakan, perburuan seorang pengusaha asal Jakarta ini, dikarenakan sempat melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali terkait kasus yang dilakukannya.

"Karena tidak digubris, maka kami sempat datang ke rumah tersangka pada 12 September 2018, namun tersangka tidak ada ditempat," ujar Agung Kanigoro didampingi Kasubbid Penmas Humas Polda Bali AKBP IGA Yuli Ratna.

Hal ini diperkuat dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hartono Karjadi (65) dalam sidang pada Senin (17/9) lalu, terkait diterbitkannya Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Dirreskrimsus Polda Bali dalam kasus tindak pidana yang dilakukannya.

Berdasarkan putusan inilah, Polda Bali memburu tersangka yang dikabarkan Dirjen Imigrasi bahwa tersangka meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada 20 Agustus 2018.

Ia mengatakan, Polda Bali telah berkoordinasi dengan Kepolisian Singapura, Bareskrim dan Interpol, untuk mencari keberadaan tersangka di negara tersebut agar segera ditangkap.    

Kasus ini bermula saat Polda Bali mendapat laporan dari salah satu pengusaha yang diwakili penasehat hukumnya Desrizal pada  27 Februari 2018, dimana kliennya ditipu oleh tersangka terkait memberikan keterangan palsu dalam bentuk akta otentik sebidang tanah yang telah dibangun Hotel di Wilayah Kuta.

Selanjutnya, Direskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan sejak 1 Maret hingga 8 April 2018. Dari hasil penyidikan itu, disimpulkan kasus tersebut dinaikan statusnya ketahap penyidikan.

Setelah alat bukti dan keterangan saksi ahli mencukupi, Polda Bali melakukan gelar perkara yang dipimpin Dir Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Anom Wibowo, dan menetapkan Hartono Karjadi sebagai tersangka.

Karena tidak menerima terlapor ditetapkan sebagai tersangka, terlapor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait SPDP tersebut. Namun, ditolak majelis hakim dalam persidangan.

Ia menambahkan, untuk modus operandi tersangka yang merupakan salah satu pemegang saham, menggadaikan sahamnya kepada sejumlah bank, kemudian terindikasi bahwa mengalihkan sahamnya kepada orang lain yang mengakibatkan kerugian terhadap korban diperkirakan mencapai 20 juta dolar Amerika.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018