Denpasar (Antaranews Bali) - Kejaksaan Negeri Denpasar, Provinsi Bali, menerima pengembalian 42 barang bukti kasus pembunuhan warga Amerika Serikat, Sheila Von Weise dari Federal Bureau of Investigation (FBI).

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Sila Pulungan di Denpasar, Rabu mengatakan pengembalian barang bukti itu dikarenakan terdakwa lain yakni Robert Ryan Justin yang ikut terlibat kasus pembunuhan korban di Bali, yang telah divonis hukuman sembilan tahun penjara di Amerika Serikat.

"Kasus pembunuhan warga Amerika di Bali ini terjadi Tahun 2015, dimana ada dua terpidana warga Amerika yakni Heather Mack dan Tommy Schaefer telah menerima hukuman berbeda-beda di PN Denpasar. Sedangkan, FBI berhasil menangkap seorang pelaku lain Robert Ryan Justin di Amerika yang juga sudah divonis bersalah," ujarnya.

Ia mengatakan, peminjaman barang bukti kasus pembunuhan itu sebagai bentuk komitmen Kejaksaan yang memastikan kerjasama bilatelar antara Indonesia dengan Amerika dalam penegakan hukum dapat dilaksanakan dengan baik.

Dengan melakukan hubungan kerja sama yang baik ini, para pelaku kejahatan yang melarikan diri dari negara saat terkena kasus, dapat ditangkap dan disidangkan sehingga tidak bisa membuat pelaku kriminal diuntungkan atau terlepas dari jeratan hukum.

"Sebanyak 42 barang bukti kasus pembunuhan yang dikembalikan FBI ini diantaranya empat koper yang digunakan untuk menyembunyikan korban setelah dibunuh, bed cover yang berisi darah korban, pecahan kaca, baju korban dan sejumlah barang bukti lainnya," katanya.

Melalui upaya kerja sama peminjaman barang bukti ini, sebagai salah satu kerja nyata dan kerja cerdas dan solusi untuk Kejaksaan RI, bahwa proses kerjasama internasional dalam penegakan hukum dapat terlaksana dengan efektif dan efisien.

Sementara itu, Kasi Intel dan Humas Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Agus Sastrawan menambahkan kerjasama Kejaksaan dan FBI merupakan perjanjian bilateral antara kedua negara dalam penegakan hukum atau timbal balik dalam masalah-masalah pidana.

"Hal ini tidak akan membuat para pelaku kejahatan di kedua negara lepas dari jeratan hukum salah satu negara sebagai 'safe heaven' mereka," ujarnya.

Sebelumnya, pada Agustus 2014, Hakim PN Denpasar menghukum narapidana Heather Mack selama sepuluh tahun penjara dan kekasihnya Tommy Schaefer selama 18 tahun penjara karena melakukan upaya pembunuhan kepada korban (ibu angkat Heather Mack) disebuah Hotel ST Regis Bali.

Berselang setahun kemudian, FBI berhasil menangkap pelaku lainnya yang ikut melakukan aksi keji terhadap korban di Chicago, Amerika Serikat dimana FBI menangkap Robert Ryan Justin pada Oktober 2015.

Kemudian, pada 4 Maret 2016, Kedutaan Amerika Serikat di Jakarta mendapat suray dari kepolisian bahwa barang bukti yang diminta FBI kepada Kejaksaan RI dilelang pada 7 Maret 2018.

Selanjutnya, Kedutaan Amerika Serikat di Jakarta meminta bantuan kepada Kejaksaan RI agar semua barang bukti yang berkaitan dengan perkara narapidana Heather Mack dan Tommy Schaefer, termasuk juga telepon genggam, laptop milik mereka diserahkan kepada FBI untuk penyidikan keterlibatan Robert Ryan Justin dalam kasus itu.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018