Denpasar (Antaranews Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali memvonis terdakwa Ni Made Kunti (30) selama 22 bulan kurungan penjara karena melakukan penipuan dengan modus dapat mengobati penyakit seseorang berpura-pura menjadi dokter ahli bedah.

"Perbuatan terdakwa bersalah melakukan rangkaian kebohongan, dengan mengaku sebagai dokter ahli bedah dengan nama Made Della Sanjaya atau dr Della SPDB, menggerakkan orang lain yakni saksi Made Rudah dan Ni Wayan Lasmi untuk menyerahkan barang kepadanya berupa uang sebesar Rp30 juta," kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Kawisada, di PN Denpasar, Rabu.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 378 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP sesuai dengan pasal yang dijatuhkan jaksa dalam sidang pembacaan amar tuntutan dalam sidang sebelumnya.

Meskipun sependapat dengan pasal yang dikenakan jaksa, namun vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika yang diwakili Made Lovi Pusnawan sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 27 bulan kurungan penjara.

Pertimbangan hakim memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa karena menyesali perbuatannya bersalah, berterus terang dalam persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Mendengar vonis hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim dan JPU juga menyatakan menerima putusan hakim dalam sidang itu.

Sebelum melakukan aksi malapraktik, terdakwa Kunti berkenalan dengan saksi Made I Made Rundah dalam acara pernikahan di Jalan Iman Bonjol Gang Rejeki, Monang Maning pada pertengahan Desember 2017.

Saat itu, saksi Rundah menceritakan keadaan istrinya Ni Wayan Lasmi yang menderita kanker payudara. Mendengar itu, terdakwa langsung memanfatkan situasi dengan mengaku sebagai Made Della Sanjaya yang berprofesi sebagai dokter ahli bedah di RSUP Sanglah Denpasar.

Terdakwa mengaku bisa mengobati penyakit kanker payudara yang dialami saksi Ni Wayan Lasmi tanpa operasi, sehingga saksi Rundah pun tertarik meminta bantuan terdakwa untuk mengobati istrinya.

Saat itu, untuk menyakinkan korbanya, terdakwa mengenakan jas warna putih dengan nametag Dr Della SPDB datang ke rumah korban.

Selanjutnya, terhitung sejak Desember 2017, terdakwa sudah 30 kali mendatangi rumah korban dan setiap kali datang terdakwa selalu meminta uang biaya pengobatan totalnya sudah mencapai Rp30 juta rupiah.

Karena tak kunjung sembuh, korban pun mulai curiga dengan profesi yang diakui terdakwa hingga akhirnya pada Mei 2018 terdakwa mengakui perbuatannya di hadapan saksi Rundah dan Lasmi, selanjutnya dilaporkan kasus ini ke polisi. (WDY)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018