Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa Kutsenko Andri (23) seorang warga Ukraina yang kedapatan mengimpor dan membawa 16 butir biji ganja didakwa dengan pasal berlapis dalam sidang di PN Denpasar, Selasa.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Kawisada itu, jaksa penuntut umum (JPU) Paulus Agung Widaryanto mengedakan terdakwa Pasal 113 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum mengimpor, menyimpan, menguasai dan menyalahgunakan narkotika golongan I sebanyak 16 biji ganja dengan berat 0,26 gram," katanya.

Penangkapan terdakwa berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan pengiriman paker yang dicurigai narkoba dari Negara Spanyol ke Bali yang berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai Bali, pada 5 Mei 2018 yang akan dikirim ke Jalan Puputan Renon, Denpasar Selatan.

Petugas Bea dan Cukai bersama BNN Provinsi Bali melakukan pemantauan dan berhasil menangkap terdakwa Pukul 09.30 WITA saat melintas dilokasi penerimaan paket kiriman dari Kantor Pos, dimana saat itu gelagat terdakwa sangat mencurigakan.
   
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan terhadap barang yang diterima terdakwa dan ditemukan satu amplop berisi 16 butir biji ganja, dimana amplop tersebut terselip pada potongan baju yang ada di dalam paket tersebut.

Dari hasil pemeriksaan petugas, terdakwa mengaku barang bukti yang diamankan petugas itu berupa ganja yang dibeli dari seseorang bernama Bogdan yang berasal dari luar negeri.

Selanjutnya, petugas menggiring terdakwa ke Kantor BNN Bali beserta barang bukti yang berhasil diamankan petugas. Terdakwa yang dianggap tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki barang terlarang itu.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018