Negara (Antaranews Bali) - Residivis kasus pencurian yang sudah mengalami empat kali keluar-masuk penjara, kembali masuk penjara di Kabupaten Jembrana, Bali dengan kasus yang sama untuk kelima kalinya.

"Residivis pencurian ini sudah empat kali masuk penjara. Untuk hukuman yang terakhir, ia baru keluar penjara bulan Februari lalu," kata Wakil Kepala Polres Jembrana Komisaris Komang Budiarta, di Negara, Rabu.

Ia mengatakan, NDS (32) yang beralamat di Dusun Tengah, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo melakukan pencurian di rumah milik I PUtu Wiasa di DUsun Randu, Desa Pohsanten.

Dari rumah ini, ia membawa kabur sejumlah uang dan perhiasan emas seperti gelang, kalung dan anting-anting dengan nilai total Rp20 juta.

Wiasa yang mengetahui rumahnya dibobol maling tanggal 7 September langsung melaporkan ke kepolisian, yang dalam hitungan jam bisa menangkap pelaku.

"Untuk mengungkap kasus ini serta menangkap pelaku, kami melakukan kerja sama dengan tim IT Polda Bali. Pelaku kami tangkap di jalan dekat rumahnya hari itu juga," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Yusak Agustinus Sooai yang mendampingi Budiarta.

Selain di rumah Wiasa, NDS juga mengaku melakukan pencurian di rumah Ni Komang Ayu Tri Ardanawati di Dusun Sawe Rangsasa, Desa Batu Agung, Kecamatan Jembrana sebanyak dua kali, rumah I Nengah Luih dengan alamat yang sama dan rumah I Gusti Putu Suka Sentana di Dusun Rangdu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo.

Selain di tiga rumah tersebut, ia mengatakan, NDS juga sempat masuk ke dua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Dusun Sawe dan Desa Mendoyo Dauh Tukad namun tidak mendapatkan apa-apa.

Untuk pencurian di rumah Wiasa, pelaku sempat membuang sejumlah perhiasan emas di parit areal persawahan, namun bisa ditemukan polisi untuk dijadikan barang bukti.

Residivis pencurian yang sudah memiliki isteri dan satu anak ini mengaku, sejak keluar penjara bulan Februari setelah menjalani dua tahun hukuman, dirinya tidak bekerja sama sekali. (ed)

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018