Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Sektor Kuta Selatan, Polda Bali, menahan Ketut Ariana (21) karena melakukan pembobolan di dalam vila yang disewa dua wisatawan asal Jerman dan mengambil barang berharga milik korban.

"Tersangka ditangkap karena adanya laporan dari Merit Golka (21) dan David Joshua (24) yang mengaku kehilangan laptop, `hard drive` dan uang tunai 200 dolar Eropa yang berada di dalam kamar vila yang disewanya," kata Kapolsek Kuta Selatan, AKP Doddy Monza di Kuta Selatan, Jumat.

Menerima laporan ini dari korban, Tim Opsnal Polsek Kuta yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Muh. Nurul Yaqin dan Panit Opsnal Ipda Wayan Dirga melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku serta melakukan pengecekan CCTV di New W Villa jalan pengulapan Nomor 99 Ungasan Kuta Selatan Badung.

"Kami melakukan interogasi beberapa saksi yang ada di Vila itu dan didapat informasi bahwa pelaku bekerja di salah satu pegawai vila di Balangan," ujarnya.

Selanjutnya anggota melakukan pengejaran di daerah Balangan dan tersangka dapat diamankan di Jalan Pantai Balangan, tepatnya di depan Villa Mandala Balangan Desa Ungasan Kuta Selatan Badung pada 5 September 2018, Pukul 16.45 Wita.

Setelah pelaku diamankan, kemudian dilakukan interogasi di lokasi penangkapan dan petugas dan tersangka diminta untuk menunjukkan barang bukti yang dicurinya. "Barang bukti kami berhasil amankan di tempat tinggal tersangka di Jalan Goa Miring Nomor 3 Jimbaran Kuta Selatan Badung," ujarnya.

Kemudian, tersangka dan barang bukti? diamankan ke Polsek Kuta Selatan guna proses lebih lanjut. Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengaku telah dua kali melakukan aksi pembobolan vila dan mencuri barang milik wisatawan.

Dengan rincian pada 1 September 2018, Pukul 16.00 WITA mengambil barang milik wisatawan di dalam kamar New W Villa Nomor 99 Ungasan dan Pada 10 Agustus 2018, Pukul 10.00, di Vila Jalan Uluwatu I, Gang Goa Ngiring Nomor 3 Jimbaran.

"Modus yang digunakan tersangka agar bisa menyelinap masuk ke kamar para korbannya dengan cara membuka pintu vila yang terlihat ada kunci nyantol. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian material Rp60,2 juta," katanya. (WDY).

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018