Negara (Antaranews Bali) - Satpol PP Kabupaten Jembrana, Bali melakukan razia kependudukan, dan menemukan belasan penduduk pendatang tanpa identitas yang lengkap.

"Seharusnya meskipun memiliki KTP, penduduk pendatang juga harus memegang surat keterangan tinggal sementara. Karena tidak memilikinya, kami bawa mereka ke kantor untuk dibina," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP Jembrana I Made Tarma, di Negara, Rabu.

Selain untuk ketertiban, operasi penduduk pendatang ini juga menindaklanjuti perintah dari Pemerintah Provinsi Bali untuk mengamankan jalannya kegiatan internasional IMF dan Bank Dunia bulan Oktober mendatang.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Bali memberikan perintah untuk lebih intensif melakukan razia tempat kos maupun lokasi-lokasi yang diduga tempat penduduk pendatang, untuk memastikan identitas mereka.

Kepada 16 penduduk pendatang yang terjaring razia, setelah mendapatkan pembinaan, mereka disuruh untuk mengurus dan melengkapi diri dengan surat keterangan tinggal sementara.

Belasan penduduk pendatang yang terjaring razia ini rata-rata bekerja sebagai buruh bangunan, bahkan beberapa diantaranya sudah tinggal sekitar satu tahun di Kabupaten Jembrana.

"Seharusnya baru sampai Jembrana sudah mengurus surat keterangan tinggal sementara. Ini sudah ada yang satu tahun tinggal disini belum juga mengurusnya," kata Tarma.

Diantara belasan penduduk pendatang, ada remaja berumur 16 tahun yang bekerja sebagai buruh pembangunan perumahan di Desa Baluk, Kecamatan Negara.

Remaja asal Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur ini mengaku, sudah bekerja sebagai buruh bangunan sejak umur 10 tahun serta tidak mengenyam pendidikan di sekolah. (ed)

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018