Denpasar (Antaranews Bali) - Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Provinsi Bali, mendeportasi empat warga Rusia yang merupakan satu keluarga ke negara asalnya, karena telah berada di Wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal yang dimilikinya.

"Hari ini, Pukul 09.25 WITA kami memulangkan satu keluarga asal Rusia yakni Eldar Valeev (30), Aigul Valeeva (30) bersama anaknya Mark (3) dan Jasmin (satu tahun) dan mengantarnya ke Bandara Ngurah Rai, Bali," kata Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Rivandhi Rivai di Denpasar, Rabu.

Ia mengatakan, satu keluarga yang memang memiliki izin tinggal sosial budaya, namun karena masa berlakunya sudah berakhir pada 30 Maret 2016, maka kami melakukan upaya pemulangan ke negara asalnya.

Pemulangan satu keluarga asal Rusia ini menggunakan pesawat Qatar Airlines OR965, dengan biaya yang ditanggu sendiri oleh pihak yang dipulangkan. "Mereka membeli tiket sendiri, dimana uang pembelian tiket dari keluarga mereka yang ada di luar negeri," katanya.

Rivandi mengatakan, anak kedua pasangan suami istri itu (Jasmin) lahir di Indonesia pada 10 September 2017, namun belum pernah dilaporkan perihal tersebut kepada pihak imigrasi.

"Akibatnya satu keluarga warga asal Rusia ini dinilai telah melakukan pelanggaran Keimigrasian sesuai dengan Pasal 71 huruf a serta Pasal 78 huruf c Jounto Pasal 75 angka 1 dan 2 huruf a dan huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," ujarnya. (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018