Semarapura (Antara Bali) - Kepala Kantor Perizinan Kabupaten Klungkung I Putu Suartha mengakui tiga tower atau menara seluler di wilayahnya bodong atau belum dilengkapi perizinan resmi.

"Kami akui ada tiga tower yang belum mengantongi izin, namun kami tidak punya kewenangan untuk melakukan tindakan atau menghentikan pembangunannya, " kata Kepala Kantor Perizinan Kabupaten Klungkung I Putu Suartha, Rabu.

Ia mengaku, PT Tower Bersama selaku pemilik ketiga tower tersebut, sempat mengajukan izin ke kantor perizinan dua hari lalu.

"Hanya saja karena syarat administrasinya belum lengkap, pengajuan perizinan ditolak dan diminta untuk melengkapinya," jelasnya.

Aspek pembangunan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu sampai saat ini belum ada, katanya.          

Sebelumnya, Ketua Komisi A Wayan Buda Parwata, Ketua komisi B Wayan Sugati dan anggota Komisi C Komang Suantara alias Otal serta Wakil Ketua Komisi A AA Gde Bagus dan anggota Komisi A Wayan Mastra melakukan sidak tower.

Para wakil rakyat itu melakukan sidak Desa Akah, Bumbungan Banjarangkan dan Gunaksa, Dawan.

Hasil sidak itu, pihak DPRD menemukan tiga tower bodong yang sudah selesai 95 persen.

"Tower sudah berdiri tinggal memasang pagar dan operasional," kata Ketua Komisi B, I Wayan Sugati.

Parahnya lagi, kata dia, ketiga tower itu berada di kawasan lahan pertanian produktif yakni di tengah persawahan.

"Dengan masuknya tower ke tengah sawah apalagi ada aliran listrik jelas akan berpengaruh pada pertanian di sekitar bangunan itu, " jelasnya.

Sementara itu Ketua Komisi A Wayan Buda Parwata menyayangkan pengawasan terhadap pembagunan tower di Klungkung masih terlalu lembek.

Karena belum berizin Buda meminta tim Yustisi Pemkab Klungkung tegas untuk menghentikan pembangunan tower tersebut.

"Kalau tetap tidak digubris, bongkar paksa saja," tandas mantan wartawan itu.(**)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011