Amlapura (Antaranews Bali) - Banjar Munti Gunung yang berlokasi di lereng kaki Gunung Agung (3.142) selama ini dikenal sebagai "pemasok" pengemis ke sejumlah kabupaten dan kota di Pulau Dewata yang tidak pernah tuntas penyelesaiannya, meskipun telah dilakukan berbagai upaya.
Puluhan peminta-minta dari Banjar Munti Gunung di Kecamatan Kubu, Karangasem, itu sudah berkali-kali ditangkap oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar maupun kabupaten lainnya di Bali untuk sepanjutnya dibina dan dipulangkan ke daerah asal, tidak membuahkan hasil yang maksimal.
Demikian pula Pemkab Karangasem yang menerima pengembalikan para pengemis dari sejumlah kabupaten dan kota di Bali melakukan pembinaan, pelatihan dan memberikan modal kerja, namun permasalahan yang muncul masyarakat Munti Gunung yang dikenal sebagai daerah kritis dan tandus itu tetap kembali melaksanakan aktivitasnya sebagai pengemis.
Atas kenyataan tersebut Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri bertekad meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya Banjar Munti Gunung dengan mengembangkan program Bimbingan Sosial dan Keterampilan bagi Warga Binaan Sosial (WBS) atau gelandangan-pengemis melalui Program "Desaku Menanti".
"Program itu dicanangkan oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial Kemensos RI Dr. Sonny W Manalu MM bersama Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri serta Kepala Dinas Sosial setempat," kata Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Karangasem, I Ketut Nerima, di Amlapura, Karangasem, Bali, Kamis (30/8).
Dalam laporannya, ia menjelaskan program penanganan masalah sosial model "Desaku Menanti" merupakan salah satu program unggulan penanganan masalah sosial bagi para gelandangan dan pengemis dari Kementerian Sosial.
Tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Karangasem berhasil mengakses program "Desaku Menanti" yang merupakan program yang pertama di Bali. Program tersebut menyasar gelandangan dan pengemis. Untuk Kabupaten Karangasem sebanyak 50 kepala keluarga yang terdiri atas 195 jiwa.
Untuk itu, Kementerian Sosial meluncurkan paket bantuan yang terdiri dari peralatan untuk membangun 50 unit rumah senilai Rp1,5 miliar, besaran tiap rumah senilai Rp30 juta, perabotan rumah tangga dengan 50 keluarga yang masing-masing Rp1,5 juta dengan total nilai Rp75.000.000, uang jadup untuk 195 orang masing masing Rp25.000 per hari selama tiga bulan total sebesar senilai Rp438.760.000.
Selain itu pelatihan keterampilan dan pembinaan harkat dan martabat warga gepeng sebanyak 50 orang selama tujuh hari senilai Rp50 juta, bantuan permodalan untuk masing-masing WBS Rp5.000 senilai Rp250 juta dan bantuan Operasional yayasan sebesar Rp15 juta, sehingga total keseluruhan bantuan mencapai Rp2.328.750.000.
Untuk pengadaan tanah dan fasilitas pendukung lainya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan. Lokasi tanah yang digunakan adalah tanah ayahan Desa Pakraman yang diserahkan oleh I Nyoman Budiasa dengan sukarela ke Desa Pakraman untuk dibangun dengan status Hak Guna Pakai untuk program "Desaku menanti".
Kegiatan keterampilan yang akan dilatih berupa kerajinan anyaman daun lontar, pembuatan jajanan dan anyaman daun pandan dengan menggunakan instruktur lokal.
Sesuai jenis pelaksanaan program "Desaku menanti" bahwa pelaksanaan program ini dilaksanakan oleh pemetintah daerah dengan bermitra bersama LKS dalam hal ini sesuai dengan rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten No 460 1823/PRS/Dinsos tanggal 15 Mei 2018 dan Rekomendasi dari Kepala Dinas provinsi Bali No 462 2 357581 DISSOS tanggal 21 Mei Tahun 2018 bahwa LKS Bhakti Laksana direkomendasikan untik melaksanakan program "Desaku Menanti" di tahun 2018 yang berlokasi di Kabupaten Karangasem
"Terima kasih atas kepercayaan lbu Bupati, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karangasem dan Provinsi Bali sehingga kami bisa berpartisipasi dalam penanganan masalah sosial khususnya pengemis yang sejak dulu hingga hingga kini belum tuntas," ujar I Ketut Nerima.
Berdasarkan pengalaman pada tahun 2016 atas perjuangan Bupati Karangasem bersama Dinas Sosial Kabupaten dan Provinsi, LKS Bhakti Laksana direkomendasikan melaksanakan satu program UEP kemandirian dari Kemensos RI untuk 100 orang pengemis dengan bantuan Rp50 juta untuk pelatihan keterampilan dan modal masing-masing WBS senilai Rp5 juta dengan nilai total mencapai Rp500 juta.
Setelah dipantau dan evaluasi dari kementerian tahun 2017, WBS binaan dinyatakan layak dan berhak mendapatkan dana bantuan penambahan modal usaha sebesar Rp200.000 untuk 50 orang (masing-masimg Rp4.000.000) bagi WBS dalam menjalankan usahanya.
Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri mengatakan, Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dalam pasal 21 disebutkan Penanggulangan Kemiskinan dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan dan bimbingan sosial, pelayanan sosial, penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha, penyediaan akses pelayanan kesehatan dasar, penyediaan akses pelayanan pendidikan dasar Penyediaan akses pelayanan perumahan dan permukiman, penyediaan akses pelatihan, modal usaha dan pemasaran basil usaha.
Dikaitkan dengan acara pencanangan kali ini tentu merupakan bagian dari upaya mewujudkan penanggulangan kemiskinan tersebut. "Ini memiliki makna bahwa Gepeng sebagai bagian dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) harus mendapat pelayanan sebagaimana mestinya untuk kesejahteraan mereka," katanya.
Kegiatan Bimbingan dan Rehabilitasi Sosial yang mengambil sasaran di Banjar Dinas Muntigunung, merupakan satu langkah strategis dalam upaya memenuhi hak-hak Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dalam hal ini Warga Binaan Sosial (Gepeng), sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang Nomor ll Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Hal itu penting karena kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Selanjutnya penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.
Bebas Gepeng 2020
Sesuai Data PMKS Tahun 2017, jumlah PMKS Gepeng yang dipulangkan sebanyak 285 Jiwa. Dari jumlah tersebut yang sudah mendapat penanganan berupa penyediaan akses permodalan/UEP kepada eks gepeng melalui program Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (Dit. RSTS dan KPO) Kementerian Sosial RI pada tahun 2016 sebanyak 100 Jiwa, yang masing-masing Jiwa mendapat bantuan permodalan senilai Rp5 Juta.
Selanjutnya pada tahun 2017 dari 100 Jiwa yang telah mendapat bantuan UEP tersebut, diseleksi lagi 50 Jiwa mendapat bantuan UEP pengembangan.
"Karena itu, kami atas nama Pemerintah Kabupaten Karangasem sangat mengapresiasi dan berterima kasih setinggi-tingginya kepada pihak Kementerian Sosial RI dalam hal ini Direktorat RSTS dan KPO atas perhatian serta bantuan yang telah diberikan kepada warga masyarakat kami, termasuk bantuan melalui program "Desaku Menanti" dalam tahun anggaran 2018," kata Bupati Karangasem.
Saat ini, program "Desaku Menanti" di Karangasem sedang dilaksanakan melalui acara Pembukaan Pelatihan Ketrampilan sekaligus Peletakan Batu Pertama Pembangunan 50 Unit Rumah bagi Warga Binaan Sosial (WBS), yang selama ini melakukan pekerjaan menggelandang dan mengemis di kota-kota kabupaten di Bali yang mana kehidupan mereka belum memadai.
Sejak tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Karangasem, sesuai dengan Visi Kabupaten Karangasem, yaitu "Karangasem Yang Cerdas, Bersih dan Bermartabat Berlandaskan Tri Hita Karana", menangani masalah gelandangan-pengemis dengan lebih menggunakan pendekatan manusiawi ketimbang pendekatan hukuman yang sifatnya sebatas sanksi pemulangan semata.
Pada tahun 2017 melalui Dinas Sosial Kabupaten Karangasem, pemerintah daerah setempat telah membantu berupa Mesin Pembuatan Dupa dan peralatan/sarana prasarana jejahitan daun rontal serta bantuan pemasaran kepada kelompok warga binaan sosial Eks Gepeng.
Dalam hal ini pemasarannya tidak saja di Karangasem, tetapi juga sampai ke Denpasar, sedangkan dinas-dinas lainnya juga sudah berpartisipasi, seperti Dinas Ketenagakerjaan melalui program/kegiatan Padat Karya dan pelatihan ketrampilan.
Kedepan, wilayah Muntigunung akan diarahkan pada pengembangan dengan pengentasan Gepeng berbasis Desa Wisata, mengingat potensi yang dimiliki berupa hamparan bukit dan lembah, yang sangat potensial untuk dikembangkan sebagai wisata alam, adanya mata air Padpad yang dikenal sebagai mata air penyambung nyawa, dapat dikembangkan sebagai wisata spritual, yang letaknya di satu lembah yang sangat indah dan menantang untuk dikunjungi.
Muntigunung ini dapat juga dikembangkan Agro Wisata Mete organik, teh Rosella, buah Lontar dan juga Agro Industri Kreatif dengan berbagai aktivitas industri dan kuliner.
Melalui program Bimbingan dan Rehabilitasi Sosial dari Dinas Sosial Provinsi Bali bersama pihak Kementerian Sosial RI pada kesempatan ini, nantinya ke depan diharapkan tetap berkelanjutan sesuai tahapan-tahapan yang mesti dilakukan secara bersama-sama dan bersinergi, dengan berbagai program yang akan dilaksanakan, diharapkan tidak ada lagi warga masyarakat Kabupaten Karangasem, khususnya warga Muntigunung, yang masih menggepeng.
"Pada tahun 2020 dapat dideklarasikan "Karangasem Bebas Gepeng"," katanya.
Disela-sela pencanangan program "Desaku Menanti" itu, Direktur Sonny W Manalu mengharapan melalui program "Desaku menanti" dapat menorehkan sejarah yaitu usaha mulia pemerintah dalam mengangkat harkat derajat martabat warga Karangasem yang kurang beruntung dalam bidang ekonomi.
"Masalah kemiskinan adalah mereka yang terpaksa untuk mengemis dan mengamen, jika ingin menghilangkan kemiskinan maka cabutlah akar kemiskinan tersebut, karena selama ini belum tertangani secara tuntas," katanya.
Kabupaten karangasem banyak mendapatkan bantuan itu karena Dinas Sosial-nya sangat proaktif berkomunikasi dengan pemerintah pusat dan oleh sebab itu program "Desaku Menanti" bertempat di Karangasem.
Program "Desaku Menanti" sudah terlaksana di lima wilayah, diantaranya di Pasuruan dan Kota Malang di Jawa Timur yang sudah terlaksana dan berjalan dengan baik.
Ia mengharapkan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri dapat menjadi "mandor" dalam program tersebut, dan Desa ini akan menjadi motivasi untuk desa-desa lain guna mengubah hidup menjadi lebih sejahtera.
"Program "Desaku menanti" bukan menjadi tanggung jawanb Dinas Sosial Kabupaten Karangasem, namun adalah tanggung jawab pemerintah Kabupaten Karangasem. Jadi pemerintah yang mempunyai tanggung jawab atas keberhasilan dan kegagalan program ini," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Puluhan peminta-minta dari Banjar Munti Gunung di Kecamatan Kubu, Karangasem, itu sudah berkali-kali ditangkap oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar maupun kabupaten lainnya di Bali untuk sepanjutnya dibina dan dipulangkan ke daerah asal, tidak membuahkan hasil yang maksimal.
Demikian pula Pemkab Karangasem yang menerima pengembalikan para pengemis dari sejumlah kabupaten dan kota di Bali melakukan pembinaan, pelatihan dan memberikan modal kerja, namun permasalahan yang muncul masyarakat Munti Gunung yang dikenal sebagai daerah kritis dan tandus itu tetap kembali melaksanakan aktivitasnya sebagai pengemis.
Atas kenyataan tersebut Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri bertekad meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya Banjar Munti Gunung dengan mengembangkan program Bimbingan Sosial dan Keterampilan bagi Warga Binaan Sosial (WBS) atau gelandangan-pengemis melalui Program "Desaku Menanti".
"Program itu dicanangkan oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial Kemensos RI Dr. Sonny W Manalu MM bersama Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri serta Kepala Dinas Sosial setempat," kata Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Karangasem, I Ketut Nerima, di Amlapura, Karangasem, Bali, Kamis (30/8).
Dalam laporannya, ia menjelaskan program penanganan masalah sosial model "Desaku Menanti" merupakan salah satu program unggulan penanganan masalah sosial bagi para gelandangan dan pengemis dari Kementerian Sosial.
Tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Karangasem berhasil mengakses program "Desaku Menanti" yang merupakan program yang pertama di Bali. Program tersebut menyasar gelandangan dan pengemis. Untuk Kabupaten Karangasem sebanyak 50 kepala keluarga yang terdiri atas 195 jiwa.
Untuk itu, Kementerian Sosial meluncurkan paket bantuan yang terdiri dari peralatan untuk membangun 50 unit rumah senilai Rp1,5 miliar, besaran tiap rumah senilai Rp30 juta, perabotan rumah tangga dengan 50 keluarga yang masing-masing Rp1,5 juta dengan total nilai Rp75.000.000, uang jadup untuk 195 orang masing masing Rp25.000 per hari selama tiga bulan total sebesar senilai Rp438.760.000.
Selain itu pelatihan keterampilan dan pembinaan harkat dan martabat warga gepeng sebanyak 50 orang selama tujuh hari senilai Rp50 juta, bantuan permodalan untuk masing-masing WBS Rp5.000 senilai Rp250 juta dan bantuan Operasional yayasan sebesar Rp15 juta, sehingga total keseluruhan bantuan mencapai Rp2.328.750.000.
Untuk pengadaan tanah dan fasilitas pendukung lainya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan. Lokasi tanah yang digunakan adalah tanah ayahan Desa Pakraman yang diserahkan oleh I Nyoman Budiasa dengan sukarela ke Desa Pakraman untuk dibangun dengan status Hak Guna Pakai untuk program "Desaku menanti".
Kegiatan keterampilan yang akan dilatih berupa kerajinan anyaman daun lontar, pembuatan jajanan dan anyaman daun pandan dengan menggunakan instruktur lokal.
Sesuai jenis pelaksanaan program "Desaku menanti" bahwa pelaksanaan program ini dilaksanakan oleh pemetintah daerah dengan bermitra bersama LKS dalam hal ini sesuai dengan rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten No 460 1823/PRS/Dinsos tanggal 15 Mei 2018 dan Rekomendasi dari Kepala Dinas provinsi Bali No 462 2 357581 DISSOS tanggal 21 Mei Tahun 2018 bahwa LKS Bhakti Laksana direkomendasikan untik melaksanakan program "Desaku Menanti" di tahun 2018 yang berlokasi di Kabupaten Karangasem
"Terima kasih atas kepercayaan lbu Bupati, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karangasem dan Provinsi Bali sehingga kami bisa berpartisipasi dalam penanganan masalah sosial khususnya pengemis yang sejak dulu hingga hingga kini belum tuntas," ujar I Ketut Nerima.
Berdasarkan pengalaman pada tahun 2016 atas perjuangan Bupati Karangasem bersama Dinas Sosial Kabupaten dan Provinsi, LKS Bhakti Laksana direkomendasikan melaksanakan satu program UEP kemandirian dari Kemensos RI untuk 100 orang pengemis dengan bantuan Rp50 juta untuk pelatihan keterampilan dan modal masing-masing WBS senilai Rp5 juta dengan nilai total mencapai Rp500 juta.
Setelah dipantau dan evaluasi dari kementerian tahun 2017, WBS binaan dinyatakan layak dan berhak mendapatkan dana bantuan penambahan modal usaha sebesar Rp200.000 untuk 50 orang (masing-masimg Rp4.000.000) bagi WBS dalam menjalankan usahanya.
Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri mengatakan, Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dalam pasal 21 disebutkan Penanggulangan Kemiskinan dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan dan bimbingan sosial, pelayanan sosial, penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha, penyediaan akses pelayanan kesehatan dasar, penyediaan akses pelayanan pendidikan dasar Penyediaan akses pelayanan perumahan dan permukiman, penyediaan akses pelatihan, modal usaha dan pemasaran basil usaha.
Dikaitkan dengan acara pencanangan kali ini tentu merupakan bagian dari upaya mewujudkan penanggulangan kemiskinan tersebut. "Ini memiliki makna bahwa Gepeng sebagai bagian dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) harus mendapat pelayanan sebagaimana mestinya untuk kesejahteraan mereka," katanya.
Kegiatan Bimbingan dan Rehabilitasi Sosial yang mengambil sasaran di Banjar Dinas Muntigunung, merupakan satu langkah strategis dalam upaya memenuhi hak-hak Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dalam hal ini Warga Binaan Sosial (Gepeng), sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang Nomor ll Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Hal itu penting karena kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Selanjutnya penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.
Bebas Gepeng 2020
Sesuai Data PMKS Tahun 2017, jumlah PMKS Gepeng yang dipulangkan sebanyak 285 Jiwa. Dari jumlah tersebut yang sudah mendapat penanganan berupa penyediaan akses permodalan/UEP kepada eks gepeng melalui program Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (Dit. RSTS dan KPO) Kementerian Sosial RI pada tahun 2016 sebanyak 100 Jiwa, yang masing-masing Jiwa mendapat bantuan permodalan senilai Rp5 Juta.
Selanjutnya pada tahun 2017 dari 100 Jiwa yang telah mendapat bantuan UEP tersebut, diseleksi lagi 50 Jiwa mendapat bantuan UEP pengembangan.
"Karena itu, kami atas nama Pemerintah Kabupaten Karangasem sangat mengapresiasi dan berterima kasih setinggi-tingginya kepada pihak Kementerian Sosial RI dalam hal ini Direktorat RSTS dan KPO atas perhatian serta bantuan yang telah diberikan kepada warga masyarakat kami, termasuk bantuan melalui program "Desaku Menanti" dalam tahun anggaran 2018," kata Bupati Karangasem.
Saat ini, program "Desaku Menanti" di Karangasem sedang dilaksanakan melalui acara Pembukaan Pelatihan Ketrampilan sekaligus Peletakan Batu Pertama Pembangunan 50 Unit Rumah bagi Warga Binaan Sosial (WBS), yang selama ini melakukan pekerjaan menggelandang dan mengemis di kota-kota kabupaten di Bali yang mana kehidupan mereka belum memadai.
Sejak tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Karangasem, sesuai dengan Visi Kabupaten Karangasem, yaitu "Karangasem Yang Cerdas, Bersih dan Bermartabat Berlandaskan Tri Hita Karana", menangani masalah gelandangan-pengemis dengan lebih menggunakan pendekatan manusiawi ketimbang pendekatan hukuman yang sifatnya sebatas sanksi pemulangan semata.
Pada tahun 2017 melalui Dinas Sosial Kabupaten Karangasem, pemerintah daerah setempat telah membantu berupa Mesin Pembuatan Dupa dan peralatan/sarana prasarana jejahitan daun rontal serta bantuan pemasaran kepada kelompok warga binaan sosial Eks Gepeng.
Dalam hal ini pemasarannya tidak saja di Karangasem, tetapi juga sampai ke Denpasar, sedangkan dinas-dinas lainnya juga sudah berpartisipasi, seperti Dinas Ketenagakerjaan melalui program/kegiatan Padat Karya dan pelatihan ketrampilan.
Kedepan, wilayah Muntigunung akan diarahkan pada pengembangan dengan pengentasan Gepeng berbasis Desa Wisata, mengingat potensi yang dimiliki berupa hamparan bukit dan lembah, yang sangat potensial untuk dikembangkan sebagai wisata alam, adanya mata air Padpad yang dikenal sebagai mata air penyambung nyawa, dapat dikembangkan sebagai wisata spritual, yang letaknya di satu lembah yang sangat indah dan menantang untuk dikunjungi.
Muntigunung ini dapat juga dikembangkan Agro Wisata Mete organik, teh Rosella, buah Lontar dan juga Agro Industri Kreatif dengan berbagai aktivitas industri dan kuliner.
Melalui program Bimbingan dan Rehabilitasi Sosial dari Dinas Sosial Provinsi Bali bersama pihak Kementerian Sosial RI pada kesempatan ini, nantinya ke depan diharapkan tetap berkelanjutan sesuai tahapan-tahapan yang mesti dilakukan secara bersama-sama dan bersinergi, dengan berbagai program yang akan dilaksanakan, diharapkan tidak ada lagi warga masyarakat Kabupaten Karangasem, khususnya warga Muntigunung, yang masih menggepeng.
"Pada tahun 2020 dapat dideklarasikan "Karangasem Bebas Gepeng"," katanya.
Disela-sela pencanangan program "Desaku Menanti" itu, Direktur Sonny W Manalu mengharapan melalui program "Desaku menanti" dapat menorehkan sejarah yaitu usaha mulia pemerintah dalam mengangkat harkat derajat martabat warga Karangasem yang kurang beruntung dalam bidang ekonomi.
"Masalah kemiskinan adalah mereka yang terpaksa untuk mengemis dan mengamen, jika ingin menghilangkan kemiskinan maka cabutlah akar kemiskinan tersebut, karena selama ini belum tertangani secara tuntas," katanya.
Kabupaten karangasem banyak mendapatkan bantuan itu karena Dinas Sosial-nya sangat proaktif berkomunikasi dengan pemerintah pusat dan oleh sebab itu program "Desaku Menanti" bertempat di Karangasem.
Program "Desaku Menanti" sudah terlaksana di lima wilayah, diantaranya di Pasuruan dan Kota Malang di Jawa Timur yang sudah terlaksana dan berjalan dengan baik.
Ia mengharapkan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri dapat menjadi "mandor" dalam program tersebut, dan Desa ini akan menjadi motivasi untuk desa-desa lain guna mengubah hidup menjadi lebih sejahtera.
"Program "Desaku menanti" bukan menjadi tanggung jawanb Dinas Sosial Kabupaten Karangasem, namun adalah tanggung jawab pemerintah Kabupaten Karangasem. Jadi pemerintah yang mempunyai tanggung jawab atas keberhasilan dan kegagalan program ini," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018