Gianyar,  (Antaranews Bali) – Polres Gianyar menggulung komplotan penjambret yang telah melakukan 28 aksi di berbagai lokasi wisata di kawasan Gianyar dan Denpasar, dengan menangkap empat terduga pelaku dan menyita barang bukti yang terkait.

“Awalnya ada seorang turis Itali bernama Erba Marco (29) yang sedang mengendarai motor seorang diri. Tangan kiri pegang HP karena melihat google maps, dan tangan kanan sedang pegang setir,” kata AKP Deny Septiawan, Kasat Reskrim Polres Gianyar saat jumpa pers di Gianyar, Kamis.
    
Tak lama kemudian, motornya dipepet dari sebelah kanan oleh sebuah sepeda motor dengan dua pengendara. Tiba-tiba, HP milik Marco diambil (dijambret) dan pelaku langsung melarikan motornya dengan kecepatan tinggi. Motor turis Itali itu tidak mampu mengejar motor pelaku. Ia kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Gianyar (6/8).

Berdasarkan laporan tersebut, Polres Gianyar kemudian melakukan penyelidikan didukung oleh Polda Bali dan Polsek Tegalalang di wilayah Ubung dan Pidada (25/8). Ada informasi masyarakat bahwa sering terjadi penjualan elektronik termasuk HP murah.

Aparat kepolisian kemudian berhasil menangkap pelaku WM di daerah Klungkung. Setelah dimintai keterangan, polisi berhasil menangkap tiga pelaku lainnya di daerah Denpasar.

“Berdasarkan introgasi, mereka berempat telah melakukan 28 aksi jambret di daerah Denpasar  yakni Sanur, Kuta, Legian, dan Uluwatu Jimbaran dan daerah Gianyar seperti Ubud dan Tegalalang,” ungkap AKP Deny.

Rincian 28 aksi jambret itu yakni delapan TKP di Tegalalang dan tiga  TKP di Ubud serta 17 TKP dilakukan di kawasan Denpasar yakni Sanur, Kuta, Legian Uluwatu Jimbaran.

“Dua penjambret diserahkan ke Polres Denpasar karena operasinya di sana, dan dua pelaku yakni IGMW (18 thn) dan MW ditahan dan diproses Polres Gianyar karena operasinya di wilayah ini,” kata Kasat Reskrim Polres Gianyar.

Penjambret akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman Sembilan tahun penjara. (*)

Pewarta: Adi Lazuardi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018