Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa Mohamed Triki (52), Nour Islam Manaa (31) dan Islam Bettayeb (20), ketiganya warga asal Aljazair yang tertangkap mencuri sebuah tas di Warung Pepe, Kuta, Provinsi Bali, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
    
Dalam sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum I Nyoman Triarta Kurniawan itu menjelaskan perbuatan ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentan pencurian barang milik orang lain.
    
"Perbuatan ketiga terdakwa secara melawan hukum mengambil barang berupa satu buah tas yang di dalamnya berisi satu buat ATM CIMB Niaga, uang tunai Rp400.000 dan SIM A milik korban Sri Lestari," kata Jaksa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewa Budi Watsara itu.
    
Di hadapan majelis hakim, jaksa memaparkan, sebelum melakukan aksi pencurian, ketiganya makan malam di Warung Pepe, Jalan Dewi Sri, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada 23 April 2018, Pukul 20.30 WITA. Melihat ada tas yang tergantung di warung tersebut, terdakwa Nour Islam Manaa lantas secara diam-diam mengambil tas milik korban, dimana saat itu saksi korban lengah.
    
Kemudian tas yang diambil terdakwa Nour Islam Manaa diserahkan kepada terdakwa Islam Bettayeb yang kemudian pergi ke toilet bersama terdakwa Mohamed Triki untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam tas itu.
   
Setelah mengasak isi di dalam tas itu, terdakwa Nour Islam Manaa dan Islam Bettayeb pergi meninggalkan warung tersebut dengan menggunakan sepeda motor, namun berselang beberapa menit saat terdakwa Mohamed Triki pergi dari parkir area warung itu lantas ditangkap petugas satpam.
    
Kepada satpam, terdakwa Mohamed Triki mengaku bersama-sama rekannya yakni terdakwa Nour Islam Manaa dan Islam Bettayeb mengambil tas milik korban yang di dalamnya berisi satu buat ATM CIMB Niaga, uang tunai Rp400 ribu dan SIM A.
    
Kemudian, ketiga terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, akibat perbuatan ketiga terdakwa, korban mengalami kerugian Rp1,5 juta.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018