Negara (Antaranews Bali) - Kepolisian Resor Jembrana, Bali menangkap dua pencuri dalam kasus yang berbeda yakni kasus pencurian telepon genggam (handphone) dan kasus pencurian cengkih.

"Untuk pencuri cengkih, pelakunya merupakan residivis untuk kasus yang sama," kata Wakil Kepala Polres Jembrana Komisaris I Komang Budiarta, di Negara, Senin.

Untuk kasus pencurian telepon genggam, ia menjelaskan barang milik Reva Aprilia yang bekerja sebagai pelayan kafe di Desa Delodbrawah, Kecamatan Mendoyo.

"Pelaku ditangkap di Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan Sabtu (18/8) lalu," katanya.

Setelah tertangkap, pelaku mengaku mengambil telepon genggam seharga Rp3 juta tersebut di kamar korban tanggal 12 Juni lalu saat kamar dalam keadaan kosong.

Telepon genggam itu pun digadaikan Rp400 ribu, yang ia gunakan membeli batu yang akan digunakan membangun pondasi rumahnya.

Selanjutnya, katanya, pelaku pencurian satu karung cengkih milik Ida Bagus Komang Swastika, di Desa Batu Agung, Kecamatan Jembrana juga telah ditangkap.

"Ada dua pelaku pencurian cengkih, yang satunya sudah pernah masuk penjara juga karena kasus pencurian," katanya.

Ia mengatakan polisi mendapatkan laporan dari korban kasus cengkih pada Kamis (16/8) lalu, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menangkap KRN alias Man (18) di Jalan Imam Bonjol, Denpasar saat yang bersangkutan berada di tempat kos kawannya.

Penangkapan terhadap Man yang merupakan residivis ini merembet ke Krs (19), yang ditangkap di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara.

Mereka mengakui perbuatannya mencuri satu karung cengkeh yang dijual seharga Rp852 ribu, dan uangnya dibagi untuk Krs Rp200 ribu sementara sisanya dibawa Man.

"Krs mengaku uangnya habis untuk membeli rokok, sementara bagian Man digunakan beberapa keperluan seperti menyewa sepeda motor serta membelikan baju pacarnya," kata Budiarta. (WDY)

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018