Denpasar,  (Antaranews Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum terdakwa Michelle Merri Loisa (28), mantan pramugari salah satu  penerbangan terbesar di Indonesia, selama 2,5 tahun penjara karena terbukti sah menyalahgunakan narkotika golongan I, jenis abu-sabu, kokain dan dumolid.

Ketua Majelis Hakim, Ketut Tirta di Denpasar, Senin, mengatakan, "Trerdakwa bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sehingga dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara,".

Vonis majelis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman tiga tahun penjara. Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

Mendengar vonis hakim tersebut terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Made Suardika Adnyana menyatakan menerima putusan hakim, namun jaksa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim.

Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa terdawa Michelle Merri Loisa (28) ditangkap anggota Kepolisian Sektor Kuta, Kabupaten Badung, Bali, di kediamannya Perumahan Aneka House, Jalan Gunung Lumut, Denpasar Barat pada 24 Februari 2018.

Di dalam rumah terdakwa, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,12 gram dan dua paket kokain masing masing seberat 0,34 gram dan 0,03 gram serta empat butir dumolid, pada pernak-pernik hiasan di dalam kamarnya.

Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku memiliki barang itu  karena menjadi pengguna narkoba jenis sabu maupun kokain saat sedang "off" dari jadwal penerbangan dan menggunakannya saat menggelar pesta barang haram itu.
    
Tersangka mengaku empat kali membeli kokain dan sabu dengan harga Rp2,5 juta per gramnya. Penangkapan Merri, berdasarkan hasil pengembangan kasus penangkapa Fahmi (37) yang merupakan kekasihnya yang terlebih dahulu ditangkap pada 24 Februari 2018, Pukul 20.40 wita di Area Central Parkir Kuta.
   

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018