Denpasar, (Antaranews Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum terdakwa Yahya Rosmana (42), selama 10 tahun penjara, karena membunuhan  Rasyid Prayogi, rekan sesama anak buah kapal (ABK) di atas Kapal Motor Cahaya Buana.

 "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sehingga dihukum 10 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Dewa Made Budi Watsara di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

Hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat, pemilik kapal motor penangkap ikan dan agen kapal.

Vonis hakim terhadap terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama 13 tahun penjara dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan terdakwa.

Mendengar vonis hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan hakim, demikian juga jaksa juga menyatakan menerima putusan hakim. "Saya menerima putusan majelis hakim yang terhormat, saya mengaku bersalah dan tidak mengulangi perbuatan saya," ujar terdakwa dalam sidang.

Terdakwa menusuk  korban dengan pisau  karena merasa kesal dengan perbuatan korban yang memainkan tali ikan (main line) dan mengenai wajah terdakwa.Terdakwa kemudian menegur korban agar tidak melakukan hal itu, namun korban justru tidak menggubrisnya sehingga terjadi perkelahian di atas kapal motor KM Cahaya Buana yang berlayar di Samudera Hindia, Pukul 03.00 Wita.

Perkelahian itu sempat dilerai rekannya Bambang Purwanti, namun tidak dapat terhindari karena terdakwa sudah mengambil pisau dan menusuk pinggang korban hingga luka berdaran dan mengakibatkan usus korban terburai.

Dalam keadaan terluka, korban langsung berlari menuju palkan kapal dan terjatuh sambil memegang pinggang kirinya yang terluka. Kemudian, saat korban tersungkur itu, terdakwa kembali mendekati korban dan mengucapkan kata "tidak semua orang lemah dan kamu sok jagoan, setiap ABK kamu pukuli,".

Setelah mengucapkan tersebut, korban sempat meminta ampun dan terdakwa justru meninggalkan korban yang tersungkur di atas kapal itu. Terdakwa kemudian pergi menjauhi korban dan membuang pisau itu ke lubang pembuangan air dan jatuh ke laut.

Setelah melakukan aksi kejinya itu, terdakwa sempat meminta nahkoda kapal agar membuang korban ke tengah laut, untuk menghilangkan jejak, dimana saat itu korban mengalami pendarahan hebat. Namun, nahkoda kapal tidak menggubrisnya dan mengamankan sejumlah pisau yang ada di kapal itu agar terdakwa tidak melakukan perbuatan brutal kembali.

 Dalam perjalanan menuju Pelabuhan Benoa, nyawa korban sudah tidak dapat tertolong karena sudah kehabisan darah dan saat tiba diperairan teluk benoa, nahkoda menghubungi polisi yang sedang berpatroli diperairan setempat dan langsung menangkap terdakwa pada 3 Maret 2018, Pukul 01.00 Wita.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018