Tabanan (Antaranews Bali) - Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, menyatakan siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terkait pembahasan dana perimbangan keuangan daerah yang masuk Rancangan APBN-Perubahan 2018.
"Kalau saya dipanggil KPK hari ini tanggal 15 Agustus 2018, buktinya saya sekarang disini. Tetapi kalau benar dipanggil, saya siap," KPK ," kata Bupati Eka disela-sela geladi pementasan Tari Rejang Sandat Ratu Segara, di Tabanan, Rabu.
Selain Bupati, KPK juga memeriksa Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar, yang juga sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo, serta dua saksi lainnya.
Dua saksi lain yakni, Sekretaris Daerah Labuhan Batu Utara Habibuddin Siregar, dan Dispenda Labura Agusman Sinaga.
Menurut Bupati Eka, pihaknya hingga saat ini memang belum mengetahui adanya informasi mengenai pemanggilan dirinya oleh KPK tersebut.
"Belum, belum dapat info soal itu," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Selain itu, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Eka Kamaludin dari pihak swasta, dan Ahmad Ghiast dari pihak kontraktor sebagai tersangka. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Kalau saya dipanggil KPK hari ini tanggal 15 Agustus 2018, buktinya saya sekarang disini. Tetapi kalau benar dipanggil, saya siap," KPK ," kata Bupati Eka disela-sela geladi pementasan Tari Rejang Sandat Ratu Segara, di Tabanan, Rabu.
Selain Bupati, KPK juga memeriksa Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar, yang juga sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo, serta dua saksi lainnya.
Dua saksi lain yakni, Sekretaris Daerah Labuhan Batu Utara Habibuddin Siregar, dan Dispenda Labura Agusman Sinaga.
Menurut Bupati Eka, pihaknya hingga saat ini memang belum mengetahui adanya informasi mengenai pemanggilan dirinya oleh KPK tersebut.
"Belum, belum dapat info soal itu," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Selain itu, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Eka Kamaludin dari pihak swasta, dan Ahmad Ghiast dari pihak kontraktor sebagai tersangka. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018