Denpasar (Antaranews Bali) - DPRD Provinsi Bali dengan Pemerintah Kota Denpasar rapat terkait permasalahan keluarnya izin mendirikan bangunan (IMB) Hotel Bali Hyatt di Sanur, sementara tanah tersebut dianggap masih bermasalah oleh anggota Dewan.

"Rapat kali ini dengan Pemkot Denpasar adalah guna menanyakan keluarnya IMB untuk pembangunan Hotel Bali Hyatt Sanur, padahal kami menilai bahwa di kawasan Hotel Bali Hyatt tersebut masih ada tanah aset pemprov yang selama ini masih dalam kajian," kata Ketua Komisi I DPRD Bali, Ketut Tama Tenaya di Denpasar, Senin.

Ia mengatakan semestinya pihak Pemkot Denpasar menunda penerbitan IMB untuk pembangunan Hotel Bali Hyatt Sanur. Sebab pemerintah provinsi sedang berjuang untuk mengungkap aset tanah di kawasan tersebut.

Anggota DPRD Nyoman Adnyana menambahkan prinsip keberadaan tanah aset tersebut, asal muasalnya tanah itu milik pemprov.

"Kami akan siap mempertahankan tanah aset provinsi, walaupun ada proses percepatan. Tanah pemprov tidak pernah beralih status dan harus didapatkan kembali, bila perlu diambil alih secara paksa, kalau masalah IMB bisa saja dibangun di tanah Hotel Bali Hyatt, tapi bukan di tanah pemprov, tidak ada alasan beralih status hukumnya," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Denpasar Rai Dharmawijaya Mantra diwakili Sekretaris Kota Denpasar Anak Agung Rai Iswara mengatakan pihaknya mengeluarkan IMB karena dari usulan manajemen Hotel Bali Hyatt Sanur telah memenuhi persyaratan untuk penerbitan IMB itu.

Dengan ada kekisruhan lahan di Hotel Bali Hyatt Sanur soal aset provinsi, kata Sekda Kota Rai Iswara juga mengharapkan agar pemprov merebut lahan tersebut supaya pemkot bisa mencabut IMB itu.

"Kami juga berharap permasalahan soal aset pemerintah provinsi tidak dilimpahkan ke pemerintah kota," ucapnya. (WDY)

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018