Kuta (Antaranews Bali) - Kepolisian Sektor Kuta, Kabupaten Badung, Bali, menangkap seorang wanita diduga pekerja seks komersial, SA (29), karena melakukan pencurian motor milik pelanggannya dengan modus memberi obat tidur kepada korban usai menginap dalam kamar hotel.
"Tersangka kami tangkap setelah korban Bere Silvester (37) melaporkan kehilangan dompet dan motor yang diparkir di area Hotel Everiday Central Parkir Kuta Badung," kata Kapolsek Kuta AKP T. Ricki Fadlianshah diwakili Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra di Kuta, Minggu.
Sebelum melakukan pencurian motor korban, pada 12 Juli 2018, korban bertemu dengan tersangka di depan Joger, Jalan Raya Kuta yang selanjutnya keduanya pergi membeli minuman anggur hingga mabuk.
Pada 13 Juli 2018, Pukul 00.30 WITA korban dan tersangka menuju Hotel Everiday Central Parkir Kuta untuk menyewa kamar. Setelah berada di dalam kamar terjadi hubungan layaknya suami istri yang selanjutnya tersangka memberikan dua butir tablet hingga korban tertidur lelap.
Namun, saat korban terbangun Pukul 03.30 WITA, tersangka sudah tidak ada di dalam kamar kotel dan korban mengecek dompet dan kunci motor sudah tidak ada. Selanjutnya pelapor mengecek sepeda motornya di parkiran hotel dan juga raib diambil tersangka. Kemudian, korban melaporkan kejadian itu kepada Polsek Kuta karena menderita kerugian Rp11 juta akibat perbuatan yang dilakukan tersangka.
Berdasarkan laporan dari korban itu, petugas lantas memburu wanita asal Aceh ini dan berhasil melakukan penangkapan beberapa waktu lalu dan dari hasil interogasi petugas bahwa motor Honda Vario dengan nomor polisi W-4051-Q telah dijual tersangka kepada seorang bernama Agus yang dikenalnya di media sosial. Motor hasil itu, tersangka jual kepada Agus dengan harga Rp4 juta dan petugas langsung mencari keberadaan motor yang dijual tersangka kepada Agus dan petugas menangkap Agus di Kos Jalan Benesari, Gang Satwa Nomor 5, Legian, Kuta, Badung beserta barang bukti pada 28 Juli 2018. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Tersangka kami tangkap setelah korban Bere Silvester (37) melaporkan kehilangan dompet dan motor yang diparkir di area Hotel Everiday Central Parkir Kuta Badung," kata Kapolsek Kuta AKP T. Ricki Fadlianshah diwakili Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra di Kuta, Minggu.
Sebelum melakukan pencurian motor korban, pada 12 Juli 2018, korban bertemu dengan tersangka di depan Joger, Jalan Raya Kuta yang selanjutnya keduanya pergi membeli minuman anggur hingga mabuk.
Pada 13 Juli 2018, Pukul 00.30 WITA korban dan tersangka menuju Hotel Everiday Central Parkir Kuta untuk menyewa kamar. Setelah berada di dalam kamar terjadi hubungan layaknya suami istri yang selanjutnya tersangka memberikan dua butir tablet hingga korban tertidur lelap.
Namun, saat korban terbangun Pukul 03.30 WITA, tersangka sudah tidak ada di dalam kamar kotel dan korban mengecek dompet dan kunci motor sudah tidak ada. Selanjutnya pelapor mengecek sepeda motornya di parkiran hotel dan juga raib diambil tersangka. Kemudian, korban melaporkan kejadian itu kepada Polsek Kuta karena menderita kerugian Rp11 juta akibat perbuatan yang dilakukan tersangka.
Berdasarkan laporan dari korban itu, petugas lantas memburu wanita asal Aceh ini dan berhasil melakukan penangkapan beberapa waktu lalu dan dari hasil interogasi petugas bahwa motor Honda Vario dengan nomor polisi W-4051-Q telah dijual tersangka kepada seorang bernama Agus yang dikenalnya di media sosial. Motor hasil itu, tersangka jual kepada Agus dengan harga Rp4 juta dan petugas langsung mencari keberadaan motor yang dijual tersangka kepada Agus dan petugas menangkap Agus di Kos Jalan Benesari, Gang Satwa Nomor 5, Legian, Kuta, Badung beserta barang bukti pada 28 Juli 2018. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018