Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Provinsi Bali, membawa pelaku pembuangan bayi kembar yang ditemukan meninggal dunia di rumah kos, Jalan Ratna Gang Werkudara Nomor 6, Denpasar Timur, untuk melakukan 73 adegan prarekontruksi kasus tersebut.
"Prarekontruksi ini dilakukan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan terkait kasus tersebut," kata Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan usai menggelar rekontruksi di Denpasar, Rabu.
Kegiatan prarekontruksi kasus pembunuhan dan pembuangan bayi kembar yang berlangsung di dalam kamar mandi kos tersebut tertutup untuk awak media itu.
Menurut informasi salah satu penyidik yang namanya tidak mau dipublikasikan, rekontruksi dilakukan saat tersangka Daftriana Wulandari (20) melakukan proses melahirkan di kamar mandi hingga membunuh bayinya sendiri dengan mengunakan pisau.
"Tercatat dari 55 sampai 59 adegan. Adegan ke 60 tersangka membuang bayi di dekat lorong kos," kata penyidik.
Dalam adegan ke 60, diterangkannya, jazad bayi kembar dibuang TKP, setelah saksi Fenan (kekasih tersangka) keluar dari dalam kamar kos untuk membeli pembalut wanita yang akan digunakan tersangka yang mengaku sakit perut karena datang bulan.
Proses kelahiran bayi kembar sempat didengar pasangan suami istri, tetangga kos tersangka. Saksi pasutri terbangun dan keluar mencari asal suara dan melihat tersangka berada di depan pintu kamarnya. Namun saat ditanyakan apakah mendengar suara bayi, tersangka menjawab tidak mendengar.
Rekontruksi diakhiri saat saksi Fenan mengantar pacarnya pulang ke Jimbaran, Kuta Selatan dengan mengendarai sepeda motor dan Fenan sendiri berangkat ke Manggarai NTT, untuk liburan kuliah.
Sementara penyidik menjerat tersangka Deftriana dengan Pasal 341 KUHP, Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, penemuan jasad bayi kembar tersebut terungkap Minggu (15/7), Pukul 13.00 Wita, setelah tetangga kamar kos kekasih tersangka (Fenan) mencium bau tidak sedap dari lorong kosan TKP.
Dalam prarekonstruksi ini para saksi yang juga diikutsertakan memperagakan penemuan jasad bayi kembar yang membusuk terbungkus plastik hitam didalam tas kain.
Saat berlangsung prarekontruksi, tersangka didampingi petugas Unit PPA Polresta Denpasar menuju rumah kos kekasihnya Fenan yang juga diikutkan dalam prarekonstruksi ini namun statusnya masih sebagai saksi.
Tuntutan Sabu-sabu
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar, Bali, menuntut terdakwa M. Rofiki (27) yang kedapatan memiliki dan menyimpan sabu-sabu dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Dewa Narapati mengatakan terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang dilarang beredar di Indonesia.
"Perbuatan terdakwa ini, telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas segala peredaran gelap narkoba," kata jaksa.
Namun, yang meringankan tuntutan terdakwa dalam persidangan adalah menyesali perbuatannya bersalah dan bersipak sopan dalam persidangan. Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya dari Posbakum PN Denpasar mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang pekan depan.
Mendengar permohonan terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim Partha Bargawa melanjutkan sidang tersebut pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Penangkapan terdakwa oleh anggota Satreskrim Polresta Denpasar dilakukan pada 2 Februari 2018, Pukul 17.00 Wita, dimana sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pria yang melakukan penyalahgunaan narkoba.
Berbekal informasi itu, petugas berhasil membekuk terdakwa saat melintas menggunakan di Jalan Tukad Balian dengan menggunakan sepeda motor miliknya yang saat itu juga sedang membonceng kekasihnya (saksi Linda Fadila).
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap tedakwa, petugas menemukan sabu-sabu dengan berat 0,05 gram yang digenggam terdakwa ditangan kirinya. Pengakuan terdakwa, barang terlarang itu, memang miliknya yang dibeli dari saksi Bayu dengan harga Rp400 ribu.
Petugas selanjutnya menggiring terdakwa bersama kekasihnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait kepemilikan sabu-sabu tersebut.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Prarekontruksi ini dilakukan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan terkait kasus tersebut," kata Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan usai menggelar rekontruksi di Denpasar, Rabu.
Kegiatan prarekontruksi kasus pembunuhan dan pembuangan bayi kembar yang berlangsung di dalam kamar mandi kos tersebut tertutup untuk awak media itu.
Menurut informasi salah satu penyidik yang namanya tidak mau dipublikasikan, rekontruksi dilakukan saat tersangka Daftriana Wulandari (20) melakukan proses melahirkan di kamar mandi hingga membunuh bayinya sendiri dengan mengunakan pisau.
"Tercatat dari 55 sampai 59 adegan. Adegan ke 60 tersangka membuang bayi di dekat lorong kos," kata penyidik.
Dalam adegan ke 60, diterangkannya, jazad bayi kembar dibuang TKP, setelah saksi Fenan (kekasih tersangka) keluar dari dalam kamar kos untuk membeli pembalut wanita yang akan digunakan tersangka yang mengaku sakit perut karena datang bulan.
Proses kelahiran bayi kembar sempat didengar pasangan suami istri, tetangga kos tersangka. Saksi pasutri terbangun dan keluar mencari asal suara dan melihat tersangka berada di depan pintu kamarnya. Namun saat ditanyakan apakah mendengar suara bayi, tersangka menjawab tidak mendengar.
Rekontruksi diakhiri saat saksi Fenan mengantar pacarnya pulang ke Jimbaran, Kuta Selatan dengan mengendarai sepeda motor dan Fenan sendiri berangkat ke Manggarai NTT, untuk liburan kuliah.
Sementara penyidik menjerat tersangka Deftriana dengan Pasal 341 KUHP, Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, penemuan jasad bayi kembar tersebut terungkap Minggu (15/7), Pukul 13.00 Wita, setelah tetangga kamar kos kekasih tersangka (Fenan) mencium bau tidak sedap dari lorong kosan TKP.
Dalam prarekonstruksi ini para saksi yang juga diikutsertakan memperagakan penemuan jasad bayi kembar yang membusuk terbungkus plastik hitam didalam tas kain.
Saat berlangsung prarekontruksi, tersangka didampingi petugas Unit PPA Polresta Denpasar menuju rumah kos kekasihnya Fenan yang juga diikutkan dalam prarekonstruksi ini namun statusnya masih sebagai saksi.
Tuntutan Sabu-sabu
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar, Bali, menuntut terdakwa M. Rofiki (27) yang kedapatan memiliki dan menyimpan sabu-sabu dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Dewa Narapati mengatakan terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang dilarang beredar di Indonesia.
"Perbuatan terdakwa ini, telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas segala peredaran gelap narkoba," kata jaksa.
Namun, yang meringankan tuntutan terdakwa dalam persidangan adalah menyesali perbuatannya bersalah dan bersipak sopan dalam persidangan. Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya dari Posbakum PN Denpasar mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang pekan depan.
Mendengar permohonan terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim Partha Bargawa melanjutkan sidang tersebut pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Penangkapan terdakwa oleh anggota Satreskrim Polresta Denpasar dilakukan pada 2 Februari 2018, Pukul 17.00 Wita, dimana sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pria yang melakukan penyalahgunaan narkoba.
Berbekal informasi itu, petugas berhasil membekuk terdakwa saat melintas menggunakan di Jalan Tukad Balian dengan menggunakan sepeda motor miliknya yang saat itu juga sedang membonceng kekasihnya (saksi Linda Fadila).
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap tedakwa, petugas menemukan sabu-sabu dengan berat 0,05 gram yang digenggam terdakwa ditangan kirinya. Pengakuan terdakwa, barang terlarang itu, memang miliknya yang dibeli dari saksi Bayu dengan harga Rp400 ribu.
Petugas selanjutnya menggiring terdakwa bersama kekasihnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait kepemilikan sabu-sabu tersebut.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018