Denpasar (Antaranews Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, memvonis terdakwa Moreno Basel (34) selama delapan bulan penjara, karena kedapatan membawa narkotika golongan IV jenis minetazepam (happy five) dari Malaysia menuju Pulau Bali.

"Terdakwa dengan sengaja membawa dan memiliki narkotika happy five sebanyak enam butir dan melanggar Pasal 61 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika yang terlampir dalam peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2017," kata Ketua Majelis Hakim Wayan Kawisada di Denpasar, Kamis.

Selain menghukum terdakwa selama delapan bulan kurungan, hakim juga mewajibkan pria yang bekerja sebagao "disk jokey" (DJ) disebuh tempat hiburan malam di Bali untuk membayar denda Rp10 juta, subsider dua bulan kurungan.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman selama 16 bulan penjara dengan denda Rp8 juta, subsider empat bulan.

Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Edward Pangkahila menyatakan menerima putusan hakim, demikian jaksa juga menyatakan menerima putusan hakim.

Penangkapan terdakwa bermula dari penangkapan petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 2 Februari 2018, 22.20 Wita menerima kedatangan dan memeriksan sejumlah yang tiba menggunakan pesawat Malindo Air OD 157 rute Kuala Lumpur, Malaysia menuju Bali.
(ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018