Badung (Antaranews Bali) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Bali, berhasil menjaring belasan penduduk pendatang tanpa dilengkapi identitas saat menggelar sidak tipiring di wilayah Kecamatan Abiansemal dan Kecamatan Petang, Badung, Kamis (19/7). 
     "Sidak penduduk pendatang ini merupakan kegiatan yang rutin kami lakukan sebagai sidak lanjutan yang kami lakukan saat setelah arus balik lebaran lalu," ujar Kasat Pol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Kamis.
     Ketut Suryanegara mengatakan, Satpol PP Badung bersama sejumlah pihak terkait akan terus rutin melakukan kgiatan sidak kelengkapan administrasi penduduk pendatang terutama berkaitan dengan adanya dan akan digelarnya berbagai acara serta kegiatan besar di Bali, khususnya di wilayah Kabupaten Badung. 
     "Kami akan terus gencar melakukan penertiban seperti ini, karena itu juga berkaitan dengan upaya kami dalam menciptakan kondisi ketentraman dan ketertiban masyarakat yang sangat berpengaruh dengan dunia pariwisata yang ada di Badung," katanya.
     Selain petugas Satpol PP, kegiatan penertiban penduduk pendatang tersebut juga melibatkan perangkat desa setempat seperti Linmas, LPM, Adat, Pecalang, TNI, Polri, Babinsa dan sejumlah petugas lain. 
     "Untuk hari ini, kami melakukan sidak di tiga desa yaitu, Desa Petang di Kecamatan Petang, Desa Sibang Kaja dan Desa Sibang Gede di Kecamatan Abiansemal," ujarnya. 
     Sementara itu, Camat Abiansemal, I Gusti Ngurah Suryajaya mengatakan, jajarannya sangat mendukung kegiatan razia tersebut, karena keamanan merupakan hal yang sangat penting dan merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat. 
     "Kami sangat mendukung langkah Satpol PP, saya juga berharap agar seluruh masyarakat yang tinggal di wilayah Abiansemal benar-benar memberikan data yang sah berkaitan dengan identitas diri, sehingga kondisi wilayah dapat kondusif," katanya.
     Dalam sidak tersebut, tim gabungan berhasil menjaring 14 orang penduduk pendatang tanpa identitas yang terdiri dari dua orang warga terjaring di Desa Petang, empat orang di Desa Sibang Kaja dan delapan orang terjaring di Desa Sibang Gede.
     Kemudian, 14 orang warga tersebut didata dan menjalani sidang sidang tipiring di Kantor Camat Abiansemal karena melanggar Pasal 28 Ayat 1 Junto Pasal 32 Ayat 1, Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
     "Kegiatan ini kami harap dapat membentuk keamanan yang penuh, bukan hanya untuk mendata penduduk pendatang saja, namun dapat mendeteksi lebih dini hal yang tidak diinginkan sehingga dapat tercipta rasa aman dan nyaman bagi masyarakat kami," kata Ngurah Suryajaya.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018