Denpasar (Antaranews Bali) - Bank Indonesia Provinsi Bali mengimbau perbankan di daerah setempat untuk tetap melakukan mitigasi risiko terkait kebijakan pelonggaran rasio pembiayaan (LTV) untuk kredit kepemilikan rumah pertama kepada calon debitur yang berlaku mulai 1 Agustus 2018.
     
"Itu harus sesuai dengan analisis bank terhadap debiturnya dan kebijakan manajemen risiko masing-masing bank," kata Kepala Perwakilan BI Bali Causa Iman Karana di Denpasar, Selasa. 
     
Menurut Causa, adanya imbauan untuk tetap melakukan mitigasi risiko agar nantinya tidak menghambat bisnis mengingat gairah sektor properti di Bali yang mulai naik. 
     
Untuk itu dalam menetapkan besaran uang muka KPR, pihak bank diimbau memperhatikan aspek kehati-hatian.
     
Selain itu, lanjut dia, hanya bank yang memiliki angka kredit bermasalah (NPL) dari total kredit net kurang dari 5 persen dan NPL KPR gross kurang dari 5 persen yang dapat memanfaatkan pelonggaran itu.
     
Dengan pelonggaran itu, BI kini tidak lagi mengatur besaran uang muka KPR pertama namun diserahkan sepenuhnya kepada bank sesuai dengan analisis bank terhadap debiturnya.
     
Kebijakan tersebut, lanjut CIK, diharapkan dapat mendukung kinerja sektor properti yang saat ini masih memiliki potensi akselerasi dan dampak pengganda cukup besar terhadap perekonomian.
     
Selain itu juga diharapkan merangsang pertumbuhan kredit KPR yang mulai menunjukkan tendensi peningkatan.       
     
Pertumbuhan KPR di Bali pada Mei 2018 tercatat sebesar 6,12 persen, lebih tinggi dibanding triwulan pertama tahun 2018 yang mengalami kontraksi sebesar minus 11,51 persen. 
     
Sementara itu Ketua Real Estat Indonesia (REI) Bali Pande Agus Permana Widura mengapresiasi kebijakan baru itu karena akan mendorong sektor properti semakin bergairah dengan harapan pembelian rumah dan pembiayaan melalui fasilitas KPR meningkat.
     
Meski demikian, masih ada beberapa hal perlu didiskusikan lebih lanjut antara pihak perbankan dan pengembang terutama terkait persyaratan administrasi khususnya bagi calon debitur KPR tipe kecil atau hingga tipe 21.
     
Pande juga mengharapkan kesiapan perbankan dalam penyaluran kredit dengan skema yang baru.
     
Terkait hal itu, BI akan menyosialisasikan penerapan kebijakan secara detail bersama pihak perbankan dengan melibatkan pelaku usaha untuk dapat menjembatani permasalahan yang ada dan berpotensi terjadi.
     
BI akan bekerjasama dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal penerapan dan tinjauan bauran kebijakan LTV tersebut. (*)

Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018