Denpasar (Antaranews) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengharapkan keikutsertaannya maju dalam pencalonan anggota DPD pada Pemilu 2019 dapat memperkuat jaringan para wakil rakyat di Senayan dan tokoh-tokoh Bali di tingkat nasional.

"Saya berharap bisa membangun jaringan, mengoordinasikan teman-teman yang ada di DPR RI, dan kekuatan lainnya. Kalau di situ (DPR) saja tidak cukup karena sembilan orang dari 500 orang anggota DPR, itupun kalau kompak," kata Pastika di sela-sela mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD di KPU Bali, di Denpasar, Selasa.

Menurut dia, harus ada tokoh yang menjadi "primus inter pares" atau yang bisa mengoordinasikan para wakil rakyat yang berbeda partai dan kepentingan, termasuk juga para tokoh-tokoh Bali yang memegang posisi penting di Jakarta.

Pastika mencontohkan keinginan Bali untuk merevisi UU Provinsi Bali, meskipun sudah disusun rencana undang-undang yang baru dan diperjuangkan sejak lama, tetapi hingga saat ini belum bisa digolkan.

"Jadi, bagaimana menghimpun kekuatan yang ada di tingkat nasional itu supaya perjuangannya laku dan tidak sendiri-sendiri," ujarnya yang kehadirannya diantarkan oleh tim penghubung, sejumlah tokoh purnawirawan, anggota keluarga, dan puluhan simpatisan tersebut.

Mantan Kapolda Bali itu mengingatkan bahwa perjuangan untuk menembus Badan Legislasi di DPR RI tersebut tidak mudah. Meskipun masyarakat dan tokoh-tokoh Bali "ngotot", namun kalau di Badan Legislasi DPR tidak bersedia tentu perjuangan Bali akan terganjal.

"Tidak mudah menembus itu, perlu network atau jaringan yang luas untuk menyuarakan itu," kata orang nomor satu di Bali itu.

Sementara itu, pendaftaran Pastika ke KPU Bali diterima oleh tiga komisioner KPU Provinsi Bali yakni Kadek Wirati, Ni Wayan Widhiastini, dan Wayan Jondra.

Menurut Wirati, untuk dokumen syarat pendaftaran bakal calon yang telah disampaikan Pastika yang terdiri atas empat jenis dokumen, semuanya sudah ada dan memenuhi syarat.

Tetapi, untuk dokumen yang menyangkut syarat bakal calon secara pribadi, masih ada yang  harus dilengkapi karena sebelumnya ada perubahan nama.

Gubernur Bali sebelumnya bernama lengkap Made Mangku, namun sejak tahun 1984 ditambah dengan kata Pastika. "Ini yang memerlukan lampiran surat keterangan dari pengadilan terkait perubahan nama itu," ucap Wirati. (ed)

Video oleh Rhismawati

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018