Denpasar (Antaranews Bali) - Tim Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menangkap tersangka I Kadek Wariana (29) karena melakukan lima kali perampokan dengan menggunakan senjata api mainan, pada sejumlah supermarket yang ada di Kuta dan Denpasar.

"Tersangka berhasil kami tangkap berkat laporan dari penjaga supermarket bernama Zainul Ehsan dan rekaman kamera pengintai (CCTV) disalah satu supermarket Circle K, Jalan Sunset Road Seminyak, Kuta, Badung," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo di Denpasar, Selasa.

Penangkapan tersangka dilakukan tim Opsnal Polsek Kuta pada 4 Juli 2018, Pukul 05.00 Wita di Kecamatan Abiansemal, Mengwi, Badung, dimana saat itu tersangka sedang bekerja sebagai tukang potong paras dan sedang mengirim barang ditempatnya bekerja.

Penangkapan tersangka yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra atas perintah Kapolsek Kuta, AKP Teuku Ricki Fandlianshah itu berhasil dilakukan saat tersangka berada di Jalan Raya Lato Abiansemal Pukul 14.30 Wita tanpa perlawanan.

"Petugas kemudian membawa tersangka ke kantor polisi dan tersangka mengakui melakukan aksi perampokan dilima TKP dengan menggunakan pistol mainan untuk menakuti korbannya dan setelah beraksi senjata api dibuang tersangka ke sungai di Kawasan Pantai Padang Galak," ujarnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan perampokan pada 27 Juni 2018, pada lima TKP berbeda yakni Alfamidi Jalan Hayam Wuruk Denpasar Timur dengan berhasil mengambil uang dibrankas supermarket itu sebesar Rp50 juta. (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018