Negara (Antaranews Bali) - Jembatan timbang di Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, mulai menerapkan tilang elektronik terhadap kendaraan barang yang masuk ke kawasan "pintu gerbang" Pulau Dewata itu.

"Sesuai dengan perintah dari Kementerian Perhubungan, kendaraan barang yang melebihi ukuran maupun muatan dikenakan tilang elektronik. Hal tersebut sudah mulai kamu terapkan," kata Koordinator Jembrana Timbang Cekik, Kelurahan Gilimanuk I Ketut Iriana, Jumat.

Ia mengatakan, jembatan timbang di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya itu merupakan penyaring terakhir bagi kendaraan barang yang masuk ke Bali, namun lolos di jembatan timbang yang ada Pulau Jawa.

Menurutnya, untuk menghindari jembatan timbang, sopir kendaraan barang sering mencari jalur alternatif, padahal ukuran kendaraan serta berat muatannya melanggar aturan.

"Kalau sudah masuk Bali tidak bisa lagi mencari jalur lain, karena jalur ini satu-satunya menuju Denpasar dari arah Jawa. Kalau di Jawa kan banyak jalur alternatif untuk menghindari jembatan timbang," katanya.

Karena masih baru, ia mengatakan, sambil menerapkan tilang elektronik, pihaknya juga melakukan sosialiasi kepada sopir yang masuk jembatan timbang. Dengan sistem ini, katanya, pembayaran denda tilang dilakukan non tunai atau secara online, dengan mentransfer uang denda lewat bank.

"Bagi yang membawa kartu ATM BRI dengan saldo yang cukup bisa langsung membayar denda di tempat, kalau tidak kami berikan nomer rekening untuk membayar tilang," katanya.

Khusus untuk jembatan timbang di Kelurahan Gilimanuk tersebut, ia mengungkapkan, para sopir rata-rata tidak memiliki kartu ATM, sehingga pembayaran dilakukan lewat bank. Setelah mendapatkan tilang, sopir melapor kepada pengusaha angkutan barang tempatnya bekerja, yang mentransfer uang denda ke rekening yang diberikan. (ed)

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018