Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa Muhammad Aminullah (27) dan David Indrawan (26) yang kedapatan menjual puluhan butir pil kode Y, dituntut hukuman 18 bulan penjara, karena tidak memiliki izin pihak berwenang dan telah melanggar Undang-Undang Kesehatan.
     "Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tentang kesehatan secara bersama-sama sehingga tuntut hukuman 18 bulan kurungan dan denda Rp75 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum Hari Sutopo di PN Denpasar, Rabu.
     Menurut jaksa, perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang kesehatan.
     Jaksa menilai pebuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan obat-obat terlarang dan yang meringankan hukuman terdakwa karena menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
     Dalam dakwaan jaksa, terdakwa Muhammad Aminullah memesan pil Y kepada Budi (DPO) sebanyak tiga plastik dengan jumlah 29 butir pada 21 Februari 2018 untuk dijualnya kembali kepada orang lain.
     Sebelum pil yang tidak memiliki kemasan resmi dari pihak berwenang ini dijual, terdakwa Muhammad Aminullah menyerahkan pil Y itu kepada David Indrawan, dimana rencananya obat itu akan diambil rekannya bernama Rustam (DPO) di kamar kos David di Jalan Palapa, Sidakarya, Denpasar.
     Belum sempat menjual pil Y itu kepada orang lain, petugas terlebih dahulu membekuk para terdakwa di kediamnya dan petugas menyita barang bukti tiga plastik pil yang tidak memiliki izin edar dari pihak Farmasi.
     Saat diinterogasi petugas, kedua terdakwa mengaku barang haram itu miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Budi yang akan diserahkan kepada pemesan pil tersebut. (I020)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018