Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Daerah Bali menegaskan bahwa penangkapan seorang warga Jalan Gandapura III E, Nomor 43, Banjar Kertalangu, Denpasar timur, berinisal EBA (45) pada Selasa (26/6) Pukul 20.30 Wita, bukan tersangka dalam jaringan teroris.

"Tim Subdit I Dit Reskrimum bersama Tim CTOC dan Brimob Polda Bali saat melakukan penggerebekan di rumah EBA hanya menemukan amunisi (airsoftgun) dan peluru tajam dan hampa saat ini kasusnya kami kembangkan," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Henky Widjaja saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu.

Pihaknya menegaskan, bahwa tidak ada penangkapan teroris saat dilakukan penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian tersebut, sehingga informasi yang beredar di media sosial itu tidak benar adanya.

Ia menerangkan, di dalam rumah EBA, ditemukan amunisi kaliber berukuran 7,62 milimeter (mm) sebanyak sembilan butir, amunisi kaliber 5,56 mm sebanyak 103 butir, amunisi kaliber 40 mm (sembilan butir), amunisi kaliber sebilan mm (104 butir), satu peluru "soft gun slug" dan satu proyektil.

"Petugas juga mendapati satu butir kaliber 45, satu butir kaluber 38, sebanyak 20 butir peluru hampa, tujuh proyektil, 135 selongsong peluru, satu buah invinite vowder antihuru-hara, dua buah "air soft gun" laras panjang dan dua buah laras pendek, lima buah sangkur dan satu buah pisau," katanya.

Henky juga mengatakan, karena diduga telah melakukan tindak pidana menyimpan dan memiliki amunisi berupa peluru tajam sebagaimana dimaksud, maka EBA dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Tim saat ini sudah membuat laporan A-nya dan pelaku sudah diamankan di Polda Bali," katanya. (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018