Denpasar (Antaranews Bali) - Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar memusnahkan sebanyak 690 surat suara karena rusak dan kelebihan pengiriman, sehari menjelang pemungutan suara Pilkada Bali 2018.

"Kelebihannya sebenarnya ada di angka 1.286, tetapi karena KPU Provinsi menyampaikan di KPU Karangasem ada kekurangan sebanyak 698 lembar surat suara ditarik ke KPU Provinsi Bali untuk di-dropping ke Karangasem," kata Ketua KPU Kota Denpasar I Gde John Darmawan di sela-sela acara pemusnahan surat suara tersebut, di Denpasar, Selasa.

Menurut dia, surat suara yang rusak ada karena robek, cacat dalam pewarnaan gambar pasangan calon, hingga surat suara tanpa gambar masing-masing calon dan hanya berisi logo KPU. "Sebanyak 102 surat suara rusak didapatkan hasil sortir, sisanya hasil kelebihan kirim," ucapnya John.

John mengemukakan, sesuai dengan ketentuan UU, maka surat suara yang harus ada ketentuannya sejumlah DPT ditambah cadangan 2,5 persen. "Surat suara rusak dan lebih, wajib dimusnahkan paling lambat H-1 sebelum pemilihan. Ini upaya untuk pencegahan penyalahgunaan terhadap surat suara yang lebih," ujarnya.

Sementara itu, jumlah pemilih di Kota Denpasar yang terdaftar di daftar pemilih tetap adalah sebanyak 404.339 orang, dari total 2.982.201 DPT se-Bali. Sementara jumlah TPS di Denpasar sebanyak 816.

Selain itu, KPU Denpasar pada  hari pencoblosan juga akan bergerak ke para pemilih di rumah sakit dan rumah tahanan di Polda, Polresta dan seluruh polsek di Denpasar, termasuk Kejaksaan.

Untuk mekanisme pemilihan bagi para pemilih di rumah sakit dan rutan dilakukan di atas pukul 12.00 Wita dan yang bersangkutan harus terdaftar sebagai pemilih atau memiliki KTP elektronik Bali. "KPPS yang mendatangi rutan dan RS adalah mereka yang TPS-nya berada di sekitar RS dan rutan tersebut," kata John. (ed)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018