Denpasar (Antaranews Bali) - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Bali mendorong pengusaha skala mikro kecil dan menengah untuk tertib pajak karena pemerintah telah menurunkan pajak penghasilan (PPh) menjadi 0,5 persen dari omzet sampai dengan Rp4,8 miliar setahun.

"Kami imbau bagi usaha mikro kecil yang belum ada NPWP untuk segera mengurus untuk tertib membayar kewajiban pajak," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM I Gede Indra Dewa Putra di Denpasar, Selasa.

Menurut Putra, masih banyak pelaku UMKM di Bali yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak atau NPWP dari total jumlah pelaku UMKM di daerah setempat mencapai sekitar 313 ribu tahun ini.

Namun dia tidak merinci angka pasti jumlah pelaku UMKM yang belum memiliki NPWP tersebut karena perlu sinkronisasi dengan Kantor Pajak.

Meski mengakui belum banyak UMKM di Bali belum memiliki NPWP, namun ia mencatat terjadi peningkatan jumlah pelaku usaha itu dari tahun 2017 mencapai sekitar 309 ribu menjadi 313 ribu pelaku UMKM.

Paling banyak pelaku usaha di Bali yakni usaha mikro mencapai sekitar 65 persen seperti pedagang kue basah atau pedagang "canang" atau sarana upacara di pasar-pasar tradisional atau usaha nonformal.

"Upaya kami melakukan sosiasliasi agar usaha informal itu segera juga mengurus izin. Dengan demikian akes ke bank termasuk pemasaran akan lebih mudah," katanya.

Terkait upaya pendampingan, pihaknya mengaku memberikan pendampingan dengan menggandeng tenaga konsultan dari pusat layanan usaha terpadu untuk koperasi dan UMKM.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo meluncurkan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final dari satu persen menjadi 0,5 persen untuk UMKM pada Jumat (22/6) di Surabaya kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi kepada pelaku  usaha di Denpasar pada Sabtu (23/6). (ed)

Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018