Kuta (Antaranews Bali) - Kepolisian Sektor Kuta, Kabupaten Badung, Bali, membekuk pelaku pencurian atau jambret barang milik wisatawan asal Australia, Pierre Zakhia (46), saat melakukan aksinya di Jalan Melasti Legian, Kuta.

"Saat ini tersangka I Nyoman Kariawan (25) kami tahan untuk dilakukan proses pemeriksaan, karena tertangkap tangan mencuri telepon genggam milik korban Pierre Zakhia," kata Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Wirajaya di Kuta, Kamis.

Menurut Wirajaya, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi aksi jambret di Jalan Melasti Legian, Kuta, pada 17 Juni 2018, Pukul 00.30 WITA. Berkat informasi tersebut, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Aan Saputra langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP.).

Di lokasi kejadian petugas memeriksa sejumlah saksi-saksi, selanjutnya tim mendapat informasi bahwa pelaku ada di sekitar Jalan Juwet Sari Pemogan Denpasar Selatan.

Kemudian tim menelusuri kebenaran informasi tersebut dan langsung melakukan penggeledahan kepada tersangka dan ditemukan telepon gengam milik korban.

"Berdasarkan keterangan korban, ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor jenis matic warna hitam menarik paksa telepon genggam yang dipegang korban," ujarnya.

Setelah mengambil iphone 6+ warna perak milik korban, kata Wirajaya, tersangka langsung melarikan diri.
"Korban mengatakan akibat aksi pencurian itu dirinya mengalami kerugian Rp6 juta sehingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta," katanya.

Saat ditangkap petugas, tersangka mengaku telah tiga kali melakukan aksi jambret yakni pada 2 Juni 2018, di Jalan Sunset Road bersama Kadek Jordi pada dini hari, di mana dalam aksinya mendapat satu unit Iphone 6+ yang dijual pelaku dan dibagikan kepada Kadek Jordi sebesar Rp500 ribu.

Aksi tersangka kembali dilakukan pada 3 Juni 2018, Pukul 02.00 WITA di Jalan By Pass Ngurah Rai Kuta, Badung bersama rekannya Kadek Jordi yang kembali mencuri telepon genggam merek Iphone 7+ berwarna putih dan dijual Kadek Jordi dan pelaku mendapat bagian Rp1 juta.

Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan aksi pencurian pada 17 juni 2018 sekira 01.00 WITA di Jalan Padma Legian, Kuta, Badung seorang diri dengan menggunakan sepeda honda beat warna hitam dengan nomor polisi DK-7183-CU dengan mengambil telepon genggam merek Iphone 6+ ber warna perak yang dijual kepada Putu seharga Rp300.000. Namun, tersangka mengaku belum mendapat uang dari Putu. (WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018