Denpasar (Antaranews Bali) - Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Satuan Polisi Pamong Praja, kepolisian, serta petugas pelabuhan laut menggelar inspeksi mendadak terhadap penduduk pendatang pascalebaran di Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, Bali.
Kepala Bidang Pendataan Penduduk Disdukcapil Kota Denpasar Ni Luh Lely Sriadi disela melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Benoa Bali, Rabu, mengatakan dalam kegiatan ini pihaknya menyasar kapal yang berlabuh di Pelabuhan Benoa, yakni Kapal Motor Awu yang mengangkut penumpang mencapai 1.250 orang.
"Kegiatan ini rutinitas dilakukan setelah lebaran dalam upaya menertibkan kependudukan, terutama dalam kelengkapan administrasi kependudukan yakni membawa identitas diri seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan lainnya. Dari jumlah tersebut sebanyak 79 orang tidak mengantongi KTP elektronik," ujarnya.
Ia mengatakan penataan penduduk pendatang harus dilakukan untuk mengantisipasi penduduk yang ilegal serta mengetahui jumlah penduduk Kota Denpasar sebelum dan sesudah arus mudik Lebaran.
"Sebanyak 79 orang yang di data tersebut, mereka tidak mengantongi KTP elektronik tetapi ada yang membawa KTP nonelektronik, kartu keluarga, dan ada juga yang membawa SIM atau STNK saja. Jadi 79 oang ini akan kami data kembali sebagai upaya tertib administrasi apakah ada pelanggaran atau tidak," ucapnya.
Lely Sriadi mengatakan, selain untuk pengendalian penduduk di Kota Denpasar, kegiatan ini juga salah satu upaya untuk mensosialisasikan kepada penduduk pendatang bahwa KTP-E sangat penting.
"Untuk itu kami imbau agar semua penduduk agar wajib memiliki KTP-E, dan setiap bepergian agar membawa kelengkapan tersebut," ujarnya.
Kapolsek Benoa, Kompol Ni Made Sukerti menegaskan, prosedur mendapatkan tiket agar bisa masuk melalui kapal harus menggunakan identitas, paling tidak KTP, SIM maupun KK. Sedangkan untuk anak dibawa umur bisa menggunakan kartu pelajar.
"Prosedur disini sudah jalan, namun terkait catatan sipil masih ada yang belum memiliki KTP elektronik, maka dari itu perlu di data untuk mengetahui jumlah penduduk di Denpasar, khusus Bali dan Indonesia umumnya," ucapnya.
Terkait dengan keamanan, kata Kompol Sukerti, pihaknya telah berbagi tugas di lapangan di Pelabuhan Benoa terutama dengan KSOP, PT Pelindo, kesehatan dan kepolisian.
Ia mengatakan dalam kegiatan inspeksi kali ini, pihaknya menemukan dua buah senjata tajam yang dibawa penduduk pendatang. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan senjata tajam itu disita dan pemiliknya juga interogasi.
Sementara itu, Kepala Bidang Penertiban Sat Pol PP Kota Denpasar, I Nyoman Sudarsana mengatakan setelah dilaksanakan pendataan terkait tertib administrasi oleh Disdukcapil dan diputuskan bahwa yang bersangkutan tidak membawa identitas maka akan diserahkan ke Sat Pol PP sebagai penegak Perda.
Terkait dengan kependudukan yang tak membawa identitas diri, kata dia, dapat dilakukan tindakan seperti halnya mencari penjamin, sidang tindak pidana ringan (tipiring), bahkan pemulangan kembali.
"Bagi penduduk yang tidak membawa KTP-E harus menghubungi saudaranya agar tujuan mereka jelas di Kota Denpasar. Jika tidak ada sanak saudara sebagai penjamin, maka Satpol PP akan melakukan tindakan sanksi, yakni sidang tipiring, bahkan sampai dipulangkan kembali warga tersebut," ujarnya.
Seorang warga asal Sumba NTT, Kornelis Bolo mengaku hanya membawa foto KTP-E saja, Sedangkan aslinya sengaja ketinggalan di kosnya. Menurutnya hal itu sengaja dilakukan agar tidak hilang, mengingat mereka pulang ke kampung halaman hanya sebulan saja. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Kepala Bidang Pendataan Penduduk Disdukcapil Kota Denpasar Ni Luh Lely Sriadi disela melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Benoa Bali, Rabu, mengatakan dalam kegiatan ini pihaknya menyasar kapal yang berlabuh di Pelabuhan Benoa, yakni Kapal Motor Awu yang mengangkut penumpang mencapai 1.250 orang.
"Kegiatan ini rutinitas dilakukan setelah lebaran dalam upaya menertibkan kependudukan, terutama dalam kelengkapan administrasi kependudukan yakni membawa identitas diri seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan lainnya. Dari jumlah tersebut sebanyak 79 orang tidak mengantongi KTP elektronik," ujarnya.
Ia mengatakan penataan penduduk pendatang harus dilakukan untuk mengantisipasi penduduk yang ilegal serta mengetahui jumlah penduduk Kota Denpasar sebelum dan sesudah arus mudik Lebaran.
"Sebanyak 79 orang yang di data tersebut, mereka tidak mengantongi KTP elektronik tetapi ada yang membawa KTP nonelektronik, kartu keluarga, dan ada juga yang membawa SIM atau STNK saja. Jadi 79 oang ini akan kami data kembali sebagai upaya tertib administrasi apakah ada pelanggaran atau tidak," ucapnya.
Lely Sriadi mengatakan, selain untuk pengendalian penduduk di Kota Denpasar, kegiatan ini juga salah satu upaya untuk mensosialisasikan kepada penduduk pendatang bahwa KTP-E sangat penting.
"Untuk itu kami imbau agar semua penduduk agar wajib memiliki KTP-E, dan setiap bepergian agar membawa kelengkapan tersebut," ujarnya.
Kapolsek Benoa, Kompol Ni Made Sukerti menegaskan, prosedur mendapatkan tiket agar bisa masuk melalui kapal harus menggunakan identitas, paling tidak KTP, SIM maupun KK. Sedangkan untuk anak dibawa umur bisa menggunakan kartu pelajar.
"Prosedur disini sudah jalan, namun terkait catatan sipil masih ada yang belum memiliki KTP elektronik, maka dari itu perlu di data untuk mengetahui jumlah penduduk di Denpasar, khusus Bali dan Indonesia umumnya," ucapnya.
Terkait dengan keamanan, kata Kompol Sukerti, pihaknya telah berbagi tugas di lapangan di Pelabuhan Benoa terutama dengan KSOP, PT Pelindo, kesehatan dan kepolisian.
Ia mengatakan dalam kegiatan inspeksi kali ini, pihaknya menemukan dua buah senjata tajam yang dibawa penduduk pendatang. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan senjata tajam itu disita dan pemiliknya juga interogasi.
Sementara itu, Kepala Bidang Penertiban Sat Pol PP Kota Denpasar, I Nyoman Sudarsana mengatakan setelah dilaksanakan pendataan terkait tertib administrasi oleh Disdukcapil dan diputuskan bahwa yang bersangkutan tidak membawa identitas maka akan diserahkan ke Sat Pol PP sebagai penegak Perda.
Terkait dengan kependudukan yang tak membawa identitas diri, kata dia, dapat dilakukan tindakan seperti halnya mencari penjamin, sidang tindak pidana ringan (tipiring), bahkan pemulangan kembali.
"Bagi penduduk yang tidak membawa KTP-E harus menghubungi saudaranya agar tujuan mereka jelas di Kota Denpasar. Jika tidak ada sanak saudara sebagai penjamin, maka Satpol PP akan melakukan tindakan sanksi, yakni sidang tipiring, bahkan sampai dipulangkan kembali warga tersebut," ujarnya.
Seorang warga asal Sumba NTT, Kornelis Bolo mengaku hanya membawa foto KTP-E saja, Sedangkan aslinya sengaja ketinggalan di kosnya. Menurutnya hal itu sengaja dilakukan agar tidak hilang, mengingat mereka pulang ke kampung halaman hanya sebulan saja. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018