Denpasar (Antaranews Bali) - Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pemilih masih dimungkinkan datang untuk mencoblos pada 27 Juni dengan tidak menunjukkan KTP elektronik ataupun surat keterangan perekaman dari Disdukcapil.
"Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi di lapangan dan masukan dari berbagai daerah di Indonesia, KPU RI sudah menerbitkan edaran yang memungkinkan pemilih hanya membawa formulir C6 sepanjang sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT)," kata Raka Sandi, di Denpasar, Minggu.
Dia mengemukakan, sebelumnya jika mengacu pada Peraturan KPU No 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada, pemilih harus menunjukkan KTP elektronik (KTP-El) ataupun surat keterangan (Suket) perekaman KTP, sebelum melakukan pencoblosan pada pilkada serentak 27 Juni mendatang.
Namun, lanjut Raka Sandi, berdasarkan Surat Edaran KPU RI No 274/PL.03.6-SD/06/KPU/VI/2018 perihal Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan 2018 tertanggal 8 Juni 2018, maka pemilih dimungkinkan menggunakan hak pilihnya meskipun tidak dapat menunjukkan KTP-El atau surat keterangan perekaman.
"Tetapi dengan ketentuan petugas KPPS harus memastikan bahwa formulir model C6 yang dibawa pemilih tersebut sesuai dengan pemilih yang bersangkutan. Oleh karena itu yang membawa C6 harus dilakukan pengecekan secara cermat oleh KPPS, dengan disaksikan oleh saksi di TPS dan pengawas TPS sehingga C6 tidak disalahgunakan," ucapnya.
Raka Sandi mengingatkan bagi pemilih yang KTP-El ataupun surat keterangannya ada, diharapkan agar tetap dibawa ke TPS karena kebijakan memungkinkan membawa C6 itu juga dimaksudkan jika ada pemilih yang misalnya kehilangan KTP-El ataupun suketnya.
"Kebijakan ini sampai dikeluarkan, menurut kami ada dua sisi yang harus diperhatikan yakni pertama asas tertib administrasi dan kepastian hukum, namun di sisi lain harus melindungi hak konstitusional setiap warga negara," ujarnya.
Jadi, tambah dia, jangan sampai semata-mata tertib administrasi, namun akhirnya pemilih tidak dapat menggunakan hak konstitusionalnya.
"Menurut saya, hal ini tidak perlu dipertentangkan, tetapi pada prinsipnya dapat memberikan pelayanan secara maksimal kepada pemilih tanpa melanggar peraturan perundang-undangan," katanya.
Bahkan KPU Bali juga sebelumnya sudah menulis keharusan pemilih untuk membawa KTP-EL atau suket saat pencoblosan dalam berbagai media sosialisasi dan sampai di formulir C6.
Sedangkat terkait daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada Bali 2018 sebanyak 2.982.201 pemilih yang tersebar di 6.296 tempat pemungutan suara.
DPT Pilkada Bali 2018 yang menetapkan sebanyak 2.982.201 pemilih itu terdiri atas pemilih laki-laki (1.487.822 orang) dan pemilih perempuan (1.494.379 orang), yang tersebar di 6.296 TPS.
Dari DPT sebanyak 2.982.201 pemilih itu, untuk sebarannya di masing-masing kabupaten dan kota yakni Kota Denpasar (404.339 pemilih), Kabupaten Badung (358.125), Tabanan (358.154), Jembrana (225.651), Buleleng (555.555), Bangli (184.040), Karangasem (376.752), Klungkung (156.501) dan Kabupaten Gianyar (363.084 pemilih). (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi di lapangan dan masukan dari berbagai daerah di Indonesia, KPU RI sudah menerbitkan edaran yang memungkinkan pemilih hanya membawa formulir C6 sepanjang sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT)," kata Raka Sandi, di Denpasar, Minggu.
Dia mengemukakan, sebelumnya jika mengacu pada Peraturan KPU No 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada, pemilih harus menunjukkan KTP elektronik (KTP-El) ataupun surat keterangan (Suket) perekaman KTP, sebelum melakukan pencoblosan pada pilkada serentak 27 Juni mendatang.
Namun, lanjut Raka Sandi, berdasarkan Surat Edaran KPU RI No 274/PL.03.6-SD/06/KPU/VI/2018 perihal Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan 2018 tertanggal 8 Juni 2018, maka pemilih dimungkinkan menggunakan hak pilihnya meskipun tidak dapat menunjukkan KTP-El atau surat keterangan perekaman.
"Tetapi dengan ketentuan petugas KPPS harus memastikan bahwa formulir model C6 yang dibawa pemilih tersebut sesuai dengan pemilih yang bersangkutan. Oleh karena itu yang membawa C6 harus dilakukan pengecekan secara cermat oleh KPPS, dengan disaksikan oleh saksi di TPS dan pengawas TPS sehingga C6 tidak disalahgunakan," ucapnya.
Raka Sandi mengingatkan bagi pemilih yang KTP-El ataupun surat keterangannya ada, diharapkan agar tetap dibawa ke TPS karena kebijakan memungkinkan membawa C6 itu juga dimaksudkan jika ada pemilih yang misalnya kehilangan KTP-El ataupun suketnya.
"Kebijakan ini sampai dikeluarkan, menurut kami ada dua sisi yang harus diperhatikan yakni pertama asas tertib administrasi dan kepastian hukum, namun di sisi lain harus melindungi hak konstitusional setiap warga negara," ujarnya.
Jadi, tambah dia, jangan sampai semata-mata tertib administrasi, namun akhirnya pemilih tidak dapat menggunakan hak konstitusionalnya.
"Menurut saya, hal ini tidak perlu dipertentangkan, tetapi pada prinsipnya dapat memberikan pelayanan secara maksimal kepada pemilih tanpa melanggar peraturan perundang-undangan," katanya.
Bahkan KPU Bali juga sebelumnya sudah menulis keharusan pemilih untuk membawa KTP-EL atau suket saat pencoblosan dalam berbagai media sosialisasi dan sampai di formulir C6.
Sedangkat terkait daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada Bali 2018 sebanyak 2.982.201 pemilih yang tersebar di 6.296 tempat pemungutan suara.
DPT Pilkada Bali 2018 yang menetapkan sebanyak 2.982.201 pemilih itu terdiri atas pemilih laki-laki (1.487.822 orang) dan pemilih perempuan (1.494.379 orang), yang tersebar di 6.296 TPS.
Dari DPT sebanyak 2.982.201 pemilih itu, untuk sebarannya di masing-masing kabupaten dan kota yakni Kota Denpasar (404.339 pemilih), Kabupaten Badung (358.125), Tabanan (358.154), Jembrana (225.651), Buleleng (555.555), Bangli (184.040), Karangasem (376.752), Klungkung (156.501) dan Kabupaten Gianyar (363.084 pemilih). (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018