DenpasaR (Antaranews Bali) - Akademisi Universitas Udayana (Unud) Denpasar, Bali, Prof Dr I Wayan Ramantha mendorong sosialisasi intensif kebijakan pencekalan keluar negeri bagi warga negara Indonesia pemilik tunggakan pajak minimal Rp100 juta.
"Sekarang pendekatan menyadarkan masyarakat harus dikedepankan salah satunya lewat sosialisasi. Pendekatan hukum itu langkah terakhir," katanya di Denpasar, Kamis.
Menurut mantan Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis Unud periode tahun 2008-2012 itu, sosialisasi menyeluruh harus dilakukan kepada masyarakat khususnya wajib pajak perorangan dan badan.
Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Unud itu mendukung langkah Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak yang menggandeng Direktorat Jenderal Imigrasi untuk bekerja sama mencegah dan menangkal wajib pajak yang memiliki utang, bepergian keluar negeri.
Dia menjelaskan langkah tersebut cukup efektif diterapkan untuk mewujudkan kepatuhan wajib pajak kepada negara.
Dengan begitu, maka penerimaan negara dari sektor pajak dapat dioptimalkan sekaligus menyadarkan wajib pajak terkait kontribusinya kepada negara.
"Yang namanya pajak itu kewajiban warga negara yang ditentukan berdasarkan undang-undang yang akhirnya akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan kemudian manfaatnya itu kembali ke masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak sepakat bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait sinergi dalam pelaksanaan tugas perpajakan dan keimigrasian pada 15 Mei 2018.
Dengan kerja sama itu maka memberikan kewenangan bagi Kemenkeu untuk mengeluarkan perintah pencegahan keberangkatan seseorang keluar negeri apabila tidak ada niat baik dalam menyelesaikan pelunasan pajak atau terjerat kejahatan perpajakan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Sekarang pendekatan menyadarkan masyarakat harus dikedepankan salah satunya lewat sosialisasi. Pendekatan hukum itu langkah terakhir," katanya di Denpasar, Kamis.
Menurut mantan Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis Unud periode tahun 2008-2012 itu, sosialisasi menyeluruh harus dilakukan kepada masyarakat khususnya wajib pajak perorangan dan badan.
Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Unud itu mendukung langkah Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak yang menggandeng Direktorat Jenderal Imigrasi untuk bekerja sama mencegah dan menangkal wajib pajak yang memiliki utang, bepergian keluar negeri.
Dia menjelaskan langkah tersebut cukup efektif diterapkan untuk mewujudkan kepatuhan wajib pajak kepada negara.
Dengan begitu, maka penerimaan negara dari sektor pajak dapat dioptimalkan sekaligus menyadarkan wajib pajak terkait kontribusinya kepada negara.
"Yang namanya pajak itu kewajiban warga negara yang ditentukan berdasarkan undang-undang yang akhirnya akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan kemudian manfaatnya itu kembali ke masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak sepakat bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait sinergi dalam pelaksanaan tugas perpajakan dan keimigrasian pada 15 Mei 2018.
Dengan kerja sama itu maka memberikan kewenangan bagi Kemenkeu untuk mengeluarkan perintah pencegahan keberangkatan seseorang keluar negeri apabila tidak ada niat baik dalam menyelesaikan pelunasan pajak atau terjerat kejahatan perpajakan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018