Denpasar (Antaranews Bali) - Tim seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilu kabupaten/kota se-Bali segera melakukan proses rekrutmen calon pengawas untuk lima tahun ke depan.

"Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka mulai 2018 keberadaan pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota akan menjadi sebuah lembaga permanen setara KPU dengan masa tugas selama lima tahun," kata Ketua Timsel calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali Dr Made Wena, di Denpasar, Rabu.

Untuk mengisi formasi Bawaslu kabupaten/kota se-Bali masa bakti 2018-2023, Bawaslu RI telah menetapkan dan memberikan pembekalan kepada tim seleksi yang jumlahnya lima orang.

Mereka adalah Dr I Made Wena sebagai ketua merangkap anggota, Azizudin SAg, MAg sebagai sekretaris merangkap anggota, serta Prof I Made Arya Utama, Jumari SPd, MPd dan Dr Zuhroh Nurindahwati sebagai anggota.

Setelah mengikuti pembekalan dari 6 sampai 8 Juni 2018, Senin (11/6) , timsel melakukan audiensi kepada pimpinan dan kesekretariatan Bawaslu Provinsi Bali dan diterima pimpinan Bawaslu Bali lengkap, yakni Ketut Rudia, I Ketut Sunadra, dan I Wayan Widyardana Putra, serta kepala kesekretarian dan para kabag di lingkungan Bawaslu Provinsi Bali.

"Kami saat itu memperkenalkan diri sekaligus menyampaikan amanat Bawaslu RI tentang kewajiban fasilitasi dari Bawaslu Provinsi Bali untuk kelancaran kinerja timsel dalam merekrut calon-calon anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Bali. Atas amanat ini, pimpinan serta kesekretariatan Bawaslu Provinsi Bali menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi kebutuhan timsel agar dapat bekerja secara maksimal," ucapnya.

Menurut Wena, fasilitasi tersebut meliputi penyediaan kantor khusus untuk timsel, penyediaan empat orang staf untuk membantu kinerja timsel dan kebutuhan lainnya yang diamanatkan oleh Bawaslu Republik Indonesia.

"Kalau tidak ada perubahan agenda maka pendaftaran akan dimulai dari 28 Juni 2018 dan pelantikan anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih akan dilakukan pada 16 Agustus 2018, sesuai dengan batas akhir yang diamanatkan oleh Undang-undang 7 Tahun 2017," kata Wena, yang juga mantan Ketua Panwaslu Bali ini.

Formasi yang tersedia adalah untuk Bawaslu Kabupaten Buleleng, Kabupaten Karangsem, dan Kota Denpasar masing-masing lima orang. Sedangkan Bawaslu Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Gianyar masing-masing sebanyak tiga orang.

"Kami mengajak putra putri terbaik Bali yang selama ini memiliki kepedulian dan komitmen terhadap kepemiluan untuk mendaftarkan diri dan ikut berkompetisi sesuai mekanisme yang diamanatkan peraturan perundang-undangan, sehingga nantinya didapatkan calon-calon anggota Bawaslu kabupaten/kota yang berkemampuan, berwawasan, berkomitmen dan berintegritas," ujarnya.

Mengingat masih ada beberapa perbaikan terhadap buku panduan rekrutmen, lanjut Wena, maka untuk pengumanan lebih lanjut terkait persyaratan, mekanisme, dan jadwal pendaftaran rencananya disampaikan pada 22 Juni 2018. (ed)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018