Denpasar (Antaranews Bali) -Tim gabungan terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Dinas Perhubungan, TNI dan Polri serta instansi terkait melakukan penertiban pedagang di kawasan Jalan Kartini, Gunung Kawi, Gajah Mada dan Jalan Abimayu, Kota Denpasar, Bali.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga disela penertiban perdagang tersebut, Kamis, mengatakan tim gabungan melakukan pengawasan dan penertiban para pedagang guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, karena beberapa ruas jalan tersebut sering menjadi jalur gawat darurat menuju RSUD Wangaya.
"Kami melakukan penertiban sesuai dengan Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Pelanggar sebagian dari pedagang Pasar Badung memanfaatkan berjualan di kawasan tersebut. Karena itu kami melakukan pengawasan dan penertiban agar tidak sampai menimbulkan permasalahan baru serta merugikan masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut Dewa Sayoga mengatakan bahwa penertiban yang dilaksanakan bukanlah untuk mencari kesalahan masyarakat. Melainkan bentuk penegakan peraturan daerah (perda) yang harus tetap diindahkan, walau mereka sedang mencari rezeki, sehingga keberadaan pedagang tidak menimbulkan permasalahan di Kota Denpasar.
Ia mengatakan langkah penertiban ini dilakukan agar para pedagang tidak sampai menganggu arus lalu lintas dan membuat kemacetan. Selain itu, pedagang yang ditertibkan nanti juga diberikan sanksi yakni sidang tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan Perda, sehingga para pedagang jera dan tidak kembali melanggar aturan yang berlaku.
"Penertiban ini memang menjadi kegiatan rutin yang menyasar seluruh wilayah Kota Denpasar, sehingga masyarakat diharapkan mampu memahami dan bersama-sama menciptakan ketertiban umum," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Pengedalian Operasional Dishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan mengatakan pihaknya telah berulangkali melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang menggunakan ruas jalan tersebut agar tidak sampai mengganggu arus lalu lintas, dan memberikan efek jera kepada pedagang yang membandel
"Pedagang dan warga hanya mengindahkan imbauan ketika ada petugas berjaga. Tapi ketika petugas itu meninggalkan kawasan tersebut, justru kembali terjadi kemacetan lalu lintas disebabkan oleh pedagang dan warga yang berbelanja. Selain itu sampah sisa jualan turut menjadi perhatian. Kami harapkan kesadaran masyarakat dan semua pihak untuk menjaga kenyamanan bersama," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa tim gabungan rutin melaksanakan penjagaan dan pengamanan mulai pukul 14.00 hingga 19.00 Wita, sehingga kenyamanan dan keamanan masyarakat, baik pedagang,, pembeli maupun pengendara kendaraan tetap terjaga.
"Kami sudah berkoordinasi dengan semua pihak hingga kepala dusun setempat untuk selalu mengawasi dan memberikan pemahaman agar adanya pasar rakyat (tradisional) sementara tersebut, tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga disela penertiban perdagang tersebut, Kamis, mengatakan tim gabungan melakukan pengawasan dan penertiban para pedagang guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, karena beberapa ruas jalan tersebut sering menjadi jalur gawat darurat menuju RSUD Wangaya.
"Kami melakukan penertiban sesuai dengan Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Pelanggar sebagian dari pedagang Pasar Badung memanfaatkan berjualan di kawasan tersebut. Karena itu kami melakukan pengawasan dan penertiban agar tidak sampai menimbulkan permasalahan baru serta merugikan masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut Dewa Sayoga mengatakan bahwa penertiban yang dilaksanakan bukanlah untuk mencari kesalahan masyarakat. Melainkan bentuk penegakan peraturan daerah (perda) yang harus tetap diindahkan, walau mereka sedang mencari rezeki, sehingga keberadaan pedagang tidak menimbulkan permasalahan di Kota Denpasar.
Ia mengatakan langkah penertiban ini dilakukan agar para pedagang tidak sampai menganggu arus lalu lintas dan membuat kemacetan. Selain itu, pedagang yang ditertibkan nanti juga diberikan sanksi yakni sidang tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan Perda, sehingga para pedagang jera dan tidak kembali melanggar aturan yang berlaku.
"Penertiban ini memang menjadi kegiatan rutin yang menyasar seluruh wilayah Kota Denpasar, sehingga masyarakat diharapkan mampu memahami dan bersama-sama menciptakan ketertiban umum," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Pengedalian Operasional Dishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan mengatakan pihaknya telah berulangkali melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang menggunakan ruas jalan tersebut agar tidak sampai mengganggu arus lalu lintas, dan memberikan efek jera kepada pedagang yang membandel
"Pedagang dan warga hanya mengindahkan imbauan ketika ada petugas berjaga. Tapi ketika petugas itu meninggalkan kawasan tersebut, justru kembali terjadi kemacetan lalu lintas disebabkan oleh pedagang dan warga yang berbelanja. Selain itu sampah sisa jualan turut menjadi perhatian. Kami harapkan kesadaran masyarakat dan semua pihak untuk menjaga kenyamanan bersama," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa tim gabungan rutin melaksanakan penjagaan dan pengamanan mulai pukul 14.00 hingga 19.00 Wita, sehingga kenyamanan dan keamanan masyarakat, baik pedagang,, pembeli maupun pengendara kendaraan tetap terjaga.
"Kami sudah berkoordinasi dengan semua pihak hingga kepala dusun setempat untuk selalu mengawasi dan memberikan pemahaman agar adanya pasar rakyat (tradisional) sementara tersebut, tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018