Denpasar (Antaranews Bali) - Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Denpasar, Bali, menyelenggarakan lokakarya bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam upaya meningkatkan pelayanan publik.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Denpasar, I Dewa Made Agung di Denpasar, Rabu, mengatakan melalui kegiatan lokakarya tersebut dapat menambah pengetahuan di bidang informasi publik bagi seluruh peserta, sehingga dapat memberikan pelayanan permintaan informasi kepada masyarakat dengan baik dan benar.
Menurut dia, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kota Denpasar selaku badan publik wajib menyiapkan dan menyajikan informasi bagi masyarakat.
"Jadi tidak ada lagi informasi yang harus di tutup-tutupi kecuali memenag jenis informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang," ujarnya.
Ia mengharapkan ke depan masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar nantinya harus memahami, terutama masalah kaitannya dengan informasi publik, sehingga dapat melayani permintaan informasi dari masyarakat dan tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Dewa Agung lebih lanjut mengatakan pelayanan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pendukung untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Secara umum terdapat tiga prinsip yang melandasi pemerintahan yang baik, yaitu akuntabilitas, transparansi, serta partisipasi masyarakat.
Untuk itu keterbukaan informasi untuk publik sangat perlu untuk ditingkatkan, sehingga semua kebijakan, dan hasil-hasil pembangunan dapat disampaikan dengan baik kepada masyarakat, yang diharapkan mampu meningkatkan partisipasi warga dalam memberikan kritik dan masukan bagi pemerintah.
Sementara itu, Ketua Panitia Lokakarya (Workshop) PPID Kota Denpasar yang juga Kabid Komunikasi dan Informasi Publik, Dewa Gede Rai mengatakan PPID Kota Denpasar telah terbentuk sejak tahun 2011.
Ia mengatakan PPID tersebut berfungsi memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi yang diajukan masyarakat. Lokakarya itu bertujuan agar masing-masing PPID pembantu dapat menyiapkan dan membuat daftar informasi publik yang diunggah di website Pemerintah Kota Denpasar, serta dapat mengklasifikasikan informasi yang bersifat berkala, informasi setiap saat, informasi serta merta dan informasi yang dikecualikan.
Dikatakan sebagai PPID Utama yakni berada pada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Denpasar, sedangkan PPID pembantu berada di masing-masing OPD. Lokakarya tersebut diselenggarakan selama dua hari hingga Kamis (7/6) menghadirkan tiga orang narasumber, yakni Ida Bagus Ketut Agung Ludra dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, I Gede Agus Astapa, MM Ketua Komisi Informasi Bali, serta IB Gede Dwidasmara dosen Teknologi Informasi Universitas Udayana.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Denpasar, I Dewa Made Agung di Denpasar, Rabu, mengatakan melalui kegiatan lokakarya tersebut dapat menambah pengetahuan di bidang informasi publik bagi seluruh peserta, sehingga dapat memberikan pelayanan permintaan informasi kepada masyarakat dengan baik dan benar.
Menurut dia, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kota Denpasar selaku badan publik wajib menyiapkan dan menyajikan informasi bagi masyarakat.
"Jadi tidak ada lagi informasi yang harus di tutup-tutupi kecuali memenag jenis informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang," ujarnya.
Ia mengharapkan ke depan masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar nantinya harus memahami, terutama masalah kaitannya dengan informasi publik, sehingga dapat melayani permintaan informasi dari masyarakat dan tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Dewa Agung lebih lanjut mengatakan pelayanan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pendukung untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Secara umum terdapat tiga prinsip yang melandasi pemerintahan yang baik, yaitu akuntabilitas, transparansi, serta partisipasi masyarakat.
Untuk itu keterbukaan informasi untuk publik sangat perlu untuk ditingkatkan, sehingga semua kebijakan, dan hasil-hasil pembangunan dapat disampaikan dengan baik kepada masyarakat, yang diharapkan mampu meningkatkan partisipasi warga dalam memberikan kritik dan masukan bagi pemerintah.
Sementara itu, Ketua Panitia Lokakarya (Workshop) PPID Kota Denpasar yang juga Kabid Komunikasi dan Informasi Publik, Dewa Gede Rai mengatakan PPID Kota Denpasar telah terbentuk sejak tahun 2011.
Ia mengatakan PPID tersebut berfungsi memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi yang diajukan masyarakat. Lokakarya itu bertujuan agar masing-masing PPID pembantu dapat menyiapkan dan membuat daftar informasi publik yang diunggah di website Pemerintah Kota Denpasar, serta dapat mengklasifikasikan informasi yang bersifat berkala, informasi setiap saat, informasi serta merta dan informasi yang dikecualikan.
Dikatakan sebagai PPID Utama yakni berada pada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Denpasar, sedangkan PPID pembantu berada di masing-masing OPD. Lokakarya tersebut diselenggarakan selama dua hari hingga Kamis (7/6) menghadirkan tiga orang narasumber, yakni Ida Bagus Ketut Agung Ludra dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, I Gede Agus Astapa, MM Ketua Komisi Informasi Bali, serta IB Gede Dwidasmara dosen Teknologi Informasi Universitas Udayana.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018