Amlapura (Antaranews Bali) - Pemerintah Kabupaten Karangasem, Bali untuk ketiga kalinya tahun 2017 kembali berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali terkait pengelolaan anggaran dan aset daerah.
    
BPK Perwakilan Provinsi Bali menyerahkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2017 kepada Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri tiga kali berturut-turut meraih penghargaan WTP, demikian siaran Pers Humas Pemkab Karangasem yang diterima Antara, Jumat.
    
Prestasi tersebut menunjukkan, visi-misi Pemkab Karangasem dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan akuntabel dan bermartabat dapat direalisasikan sesuai harapan.
    
Berdasarkan hasil pemeriksaan opini BPK laporan keuangan pemerintah tahun anggaran 2017 disebutkan Kabupaten Karangasem serta kabupaten/kota lainnya di Bali meraih kembali predikat WTP.
    
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali, Yulindra Trii Kusumo Nugroho menyebutkan jumlah laporan terdiri tujuh laporan dari sepuluh intitas yang ada, dan seluruhnya telah dilaporkan dari batas waktu penyampaian laporan keuangan yang telah ditetapkan peraturan yang berlaku.  
   
Laporan yang telah disampaikan terdiri dari tiga laporan, yakni laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2017, laporan hasil pemeriksaan atas secara interen dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan. 
   
Ditegaskannya, BPK sesuai dengan misi dan misi senantiasa turut serta dalam peningkatan tata kelola yang baik melalui pemeriksaan keuangan, salah satu pemeriksaan yang dilakukan BPK adalah pemeriksaan atas laporan keuangan yang dibuat oleh pemerintah desa. 
   
Laporan ini menghasilkan opini atas laporan keuangan serta rekomendasi terkait pengendalian iteren  terhadap peraturan perundang-undangan.

"Pertimbangan dalam pemberian opini adalah keseuaian dengan kestandaran akutansi kepemerintahan,  kecukupan pengungkapan,  kepatuhan terhadap perundang-undangan serta aktivitas pengendalian keuangan," sebutnya.
   
Tanpa mengurangi upaya yang dicapaikan oleh pemerintah daerah Karangasem, BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem  pengendalian internal dalam penyusunan laporan  keuangan dan ketidak patuhan perundang undangan yang berlaku. 
   
Kelemahan SPE tersebut antara lain, masih terdapat kesalahan penganggaran belanja dan penata usaha aset tetap belum tertib. Untuk temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di antaranya masih ditemukan adanya pengelolaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan terdapat pengelolaan belanja daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan di antaranya belanja barang dan jasa,  belanja hibah dan belanja transportasi. 
   
"Kami mengharapkan agar pemerintah kabupaten kota segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," tegasnya
   
Sementara itu, Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri didampingi Anggota Komisi III yang juga Ketua Bapemperda DPRD Karangasem I Wayan Tama, Sekda Karangasem, Kepala Inspektorat Daerah,  BPKAD Karangasem dan  Asisten I, menandatangani serah terima laporan hasil pemeriksaan dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Karangasem, Senin (28/5) lalu di Denpasar. 
   
Laporan hasil pemeriksaan dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Karangasem ini diserahkan oleh Yulindra Tri Kusumo Nugroho Kepala Perwakilan BPK kepada Bupati Karangasem. (WDY)

Pewarta: I Ketut Sutika

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018