Denpasar (Antaranews Bali) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali menyerahkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2017 kepada sembilan kabupaten/kota di Pulau Dewata yang seluruhnya meraih opini wajar tanpa pengecualian.
"Saya berharap pencapaian WTP yang diraih sembilan kabupaten/kota di Bali ini dapat diikuti dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Pulau Dewata," kata Kepala BPK Perwakilan Bali, Yulindra Tri Kusumo Nugroho, dalam sambutan pada penyerahan hasil pemeriksaan LKPD itu di Aula Kantor BPK Bali, Senin.
Sembilan kabupaten/kota di Bali yang meraih WTP dari LKPD Tahun Anggaran 2017, yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Bangli, Klungkung, Karangasem, Tabanan, Buleleng dan Jembrana, yang seluruh laporan keuangan pemerintah setempat telah sesuai dengan SAP aktual dan diungkap secara memadai.
Selain itu, berdasarkan hasil laporan keuangan pemerintah daerah di Bali juga tidak ada ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta dalam laporannya telah menyusun dan dirancang sesuai SPI yakni lingkungan pengendali, penilaian risiko, informasi dan komunikasi serta pemantauan.
"Oleh karenanya, BPK Perwakilan Bali memberikan opini WTP atas LKPD pada masing-masing kabupaten/kota di Bali," katanya.
Namun, pihaknya tidak bisa memungkiri ada beberapa kelemahan sistem pengendalian internal dalam penyusunan laporan keuangan dan ketidakkatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti masih terdapat kesalahan penganggaran belanja dan pemantauan aset masih belum tertib.
Untuk temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Yulindra, seperti masih adanya pengelolaan pendapatan tidak sesuai ketentuan dan pengelolaan belanja daerah yang tidak sesuai ketentuan, seperti belanja barang dan jasa, belanja hibah, maupun belanja transfer.
"Kami berharap pemerintah kabupaten/kota segera menindaklanjuti rekomendasi kami (BPK Perwakilan Bali) selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," ujarnya.
Dengan adanya hasil laporan pemeriksaan ini, lanjut dia, dapat memberikan motivasi dan dorongan kepada pemerintah daerah dalam memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Sementara itu, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti yang maju memberikan sambutannya mewakili sejumlah kepala daerah kabupaten/kota mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Bali karena telah memberikan bimbingan dalam menyusun LKPD ini.
"Kami bersyukur karena BPK Perwakilan Bali sangat bersahabat dengan seluruh aparatur di masing-masing kabupaten/kota dan sangat terbuka memberikan bimbingan kepada kami sehingga dapat meraih WTP dalam laporan keuangan pemerintah daerah Tahun anggaran 2017," katanya.
Pihaknya mengatakan dengan adanya penghargaan WTP ini akan menjadi cambuk bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. "Mudah-mudahan terus meningkatkan kesejahteraan kepada masyarakat Bali," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Saya berharap pencapaian WTP yang diraih sembilan kabupaten/kota di Bali ini dapat diikuti dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Pulau Dewata," kata Kepala BPK Perwakilan Bali, Yulindra Tri Kusumo Nugroho, dalam sambutan pada penyerahan hasil pemeriksaan LKPD itu di Aula Kantor BPK Bali, Senin.
Sembilan kabupaten/kota di Bali yang meraih WTP dari LKPD Tahun Anggaran 2017, yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Bangli, Klungkung, Karangasem, Tabanan, Buleleng dan Jembrana, yang seluruh laporan keuangan pemerintah setempat telah sesuai dengan SAP aktual dan diungkap secara memadai.
Selain itu, berdasarkan hasil laporan keuangan pemerintah daerah di Bali juga tidak ada ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta dalam laporannya telah menyusun dan dirancang sesuai SPI yakni lingkungan pengendali, penilaian risiko, informasi dan komunikasi serta pemantauan.
"Oleh karenanya, BPK Perwakilan Bali memberikan opini WTP atas LKPD pada masing-masing kabupaten/kota di Bali," katanya.
Namun, pihaknya tidak bisa memungkiri ada beberapa kelemahan sistem pengendalian internal dalam penyusunan laporan keuangan dan ketidakkatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti masih terdapat kesalahan penganggaran belanja dan pemantauan aset masih belum tertib.
Untuk temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Yulindra, seperti masih adanya pengelolaan pendapatan tidak sesuai ketentuan dan pengelolaan belanja daerah yang tidak sesuai ketentuan, seperti belanja barang dan jasa, belanja hibah, maupun belanja transfer.
"Kami berharap pemerintah kabupaten/kota segera menindaklanjuti rekomendasi kami (BPK Perwakilan Bali) selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," ujarnya.
Dengan adanya hasil laporan pemeriksaan ini, lanjut dia, dapat memberikan motivasi dan dorongan kepada pemerintah daerah dalam memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Sementara itu, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti yang maju memberikan sambutannya mewakili sejumlah kepala daerah kabupaten/kota mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Bali karena telah memberikan bimbingan dalam menyusun LKPD ini.
"Kami bersyukur karena BPK Perwakilan Bali sangat bersahabat dengan seluruh aparatur di masing-masing kabupaten/kota dan sangat terbuka memberikan bimbingan kepada kami sehingga dapat meraih WTP dalam laporan keuangan pemerintah daerah Tahun anggaran 2017," katanya.
Pihaknya mengatakan dengan adanya penghargaan WTP ini akan menjadi cambuk bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. "Mudah-mudahan terus meningkatkan kesejahteraan kepada masyarakat Bali," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018